Liputan6.com, Medan Tersangka kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar di UPT Samsat Pangururan Samosir, Edgar Tambunan alias Acong, menyerahkan diri ke Ditreskrimsus Polda Sumut.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Edgar Tambunan alias Acong menyerahkan diri Polda Sumut pada Selasa, 13 Juni 2023, siang.
"Benar, tadi siang tersangka ET alias Acong sudah menyerahkan di ke Ditreskrimsus Polda Sumut," kata Hadi.
Advertisement
Baca Juga
Namun, Hadi belum mau memaparkan terkait penyerahan diri tersangka dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan tersebut, dan meminta para wartawan untuk bersabar.
"Iya, sabar dulu, nanti kita sampaikan lagi," ujarnya.
Penetapan Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan Samosir, Edgar Tambunan alias Acong, tersangka dalam kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar.
"Kita sudah menaikan status saudara Acong sebagai tersangka," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin, 12 Juni 2023.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan, selain almarhum Bripka Arfan Siregar, ada 4 orang yang diduga terlibat. 3 orang telah menjalani pemeriksaan, sedangkan seorang lagi masih belum diketahui keberadaannya.
Hal itu disampaikan Kapolda usai gelar kasus ini bersama Tim Kompolnas dan keluarga almarhum Bripka Arfan Siregar pada Selasa, 4 April 2023.
Advertisement
Dalami Kasus
Saat itu, Kapolda Sumut, Panca Putra mengatakan, 1 orang calon tersangka bernama Edgar Tambunan alias Acong, pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan Samosir, masih dalam pengejaran.
"Bagaimana hubungannya (Acong dengan kasus ini) masih didalami. Salon tersangkanya Edgar Tambunan alias Acong sedang dilakukan pengejaran," sebutnya.
Selain menarik kasus penggelapan pajak kendaraan Rp 2,5 miliar di Kabupaten Samosir, Polda Sumut juga menangani kasus kematian Bripka Arfan Saragih yang ditangani Satreskrim Polres Samosir.
Penarikan kasus dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kejanggalan kematian Arfan Saragih yang diklaim bunuh diri oleh Polres Samosir.