Kronologi Warga Garut dan Satpam Aniaya Polisi Saat Atur Lalu Lintas

Karena membawa anak, korban memilih melindungi anaknya, supaya tidak kena pukulan para pelaku.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 15 Jun 2023, 03:00 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2023, 03:00 WIB
Para pelaku pengeroyokan anggota polres Garut tengah digiring sebelum rilis kasus di Mapolres Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Para pelaku pengeroyokan anggota polres Garut tengah digiring sebelum rilis kasus di Mapolres Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Empat warga Garut, Jawa Barat melakukan penganiayaan kepada Bripka Dinar Ali Hidayat, anggota Polsek Cisompet, saat tengah membantu mengamankan arus lalu lintas di sekitar pabrik bulu mata bilangan Simpang Bundaran Suci, Jalan Ahmad Yani.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kasus pengeroyokan anggota polisi polsek Cisompet itu, berlangsung Rabu (7/6/2023) lalu, saat korban yang tengah lepas tugas, berniat mengamankan arus lalu lintas di depan pabrik bulu mata, setelah menjemput anaknya les.

Saat itu, kondisi jalan utama macet karena berbarengan dengan jam kepulangan pegawai. Korban pun merasa terpanggil untuk mengamankan lalu lintas, termasuk meminta satpam pabrik untuk menertibkan angkot yang parkir di depan pabrik agar tidak macet.

"Yang bersangkutan tidak terima, malah melakukan dorongan dan melakukan pemukulan terhadap korban," ujar dia, saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (13/6/2023).

Tidak hanya itu, dalam dalam video amatir berdurasi 57 detik yang beredar, aksi tak terpuji satpam dan tiga preman yang biasa wara-wiri di sekitar pabrik bulu mata PT Daux tersebut, semakin membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Karena membawa anak, korban memilih melindungi anaknya, supaya tidak kena pukulan para pelaku," kata dia.

Korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat penganiayaan yang dilakukan mereka. Tak terima dengan perlakuan para pelaku. Rio memerintahkan anggota Satreskrim dan Polsek Karangpawitan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku.

"Saya enggak pingin lama, hari pertama didapat kurang lebih 3 orang besoknya satu orang," kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Ayat (1) dan (2), tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kita akan cepat proses kasus ini agar penanganan para tersangka bisa dilanjut di pengadilan," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya