Bejat, Pendiri Pesantren di Kota Palu Lecehkan Santriwati

Pelecehan dialami korban yang berusia 16 tahun sejak Februari hingga Maret 2023. Pondok Pesantren itu sendiri diketahui tak berizin alias ilegal.

oleh Heri Susanto diperbarui 18 Jun 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2023, 04:00 WIB
Pelaku kejahatan tahanan Polresta Palu
Sejumlah pelaku kejahatan yang ditahan Polresta Palu saat ditunjukkan ke jurnalis, salah satunya oknum pengajar Pondok Pesantren terduga pelaku pelecehan anak, Jumat (16/6/2023). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Bermodus tambahan jam mengaji seorang oknum pendiri Pondok Pesantren sekaligus pengajar di Kota Palu melecehkan santriwati yang masih di bawah umur. Terduga pelaku bahkan telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali.

Terduga pelaku merupakan pendiri sekaligus pengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an Al-Muktar di Kelurahan Buluri Kota Palu. Polisi menyatakan ponpes tersebut belum memiliki izin alias ilegal.

Pelaku yang berinisial AA (32 th) sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Palu. Dia ditangkap setelah korban yang masih berusia 16 tahun mengungkapkan pelecehan yang dialaminya kepada orangtua yang langsung melaporkan kasus itu kepada polisi.

Kepada polisi santriwati yang menjadi korban mengaku telah dilecehkan pelaku sebanyak 7 kali baik di dalam area ponpes maupun di luar. Kejadian itu dialami korban sejak Februari sampai Maret 2023 di bawah ancaman pelaku. Saat beraksi terduga pelaku memaksa korban melepaskan pakaian cadarnya

"Modusnya korban diberi pelajaran tambahan mengaji namun terduga pelaku malah melakukan pelecehan," Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Feedinand Numberi, Jumat (16/6/2023).

Korban sebelum melaporkan kasus itu, melarikan diri dari ponpes tersebut dibantu rekan-rekannya sesama santriwati.

Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus itu termasuk mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lainnya. Pondok pesantren itu sendiri saat ini telah ditutup.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya