Oknum Kepala Desa di Dairi Sumut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Rp 485 Juta

Seorang Kepala Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), berinsial BS MSM alias BSS (59) dijebloskan ke penjara arena diduga melakukan korupsi APBDesa Lau Tawar 2019 sebesar Rp 485 juta.

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Jul 2023, 22:44 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2023, 22:41 WIB
Tersangka Korupsi
Kepala Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), berinsial BS MSM alias BSS (59) dijebloskan ke penjara arena diduga melakukan korupsi APBDesa Lau Tawar 2019

Liputan6.com, Dairi Seorang Kepala Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), berinsial BS MSM alias BSS (59) dijebloskan ke penjara arena diduga melakukan korupsi APBDesa Lau Tawar 2019 sebesar Rp 485 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP Rismanto Jayanegara Purba, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023), mengatakan, terduga pelaku diperiksa di ruang penyidikan Sat Reskrim dan ditahan di RTP Polres Dairi.

"Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi atas dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDES Lau Tawar," kata Rismanto.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditemukan 2 alat bukti untuk dilakukan peningkatan menjadi penyidikan. Pada November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.

"Ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Lau Tawar 2019 yang diduga dilakukan Kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa Lau Tawar 2019," terangnya.

 

Kerugian Keuangan Negara

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Diungkapkan Rismanto, berdasarkan hasil Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara, disimpulkan terhadap pengelolaan APBDes Lau Tawar 2019 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 485.555.899.

"Bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar tahun 2019," ungkapnya.

Disebutkan Rismanto, rincian kerugian bersumber dari penghasilan tetap perangkat desa yang tidak dibayarkan sebagian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan paya pusung sepanjang 600 x 3 meter.

Kemudian, lanjutnya, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan Mbal-mbal sepanjang 700 x 3 meter.

"Ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa," sebutnya.

Tersangka Lain

Ilustrasi Tindak Pidana Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Tindak Pidana Korupsi (Istimewa)

Selain Kepala Desa BBS, polisi juga menetapkan tersangka Bendahara Desa Lau Tawar TA 2019 berinsial BT. Saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 6 Juli 2023, tidak hadir tanpa alasan.

"Penyidik Sat Reskrim Polres Dairi sudah mengirimkan surat panggilan yang ke dua terhadap terduga pelaku lainnya atas nama BT," Rismanto menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya