Tingkatkan Kapasitas 51 KUA, Kemenag Dorong Pemberdayaan Ekonomi Umat 

Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mendorong pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat dan wakaf.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jul 2023, 06:22 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2023, 02:13 WIB
Lokalatih agent of change ekonomi syariah
Lokalatih agent of change ekonomi syariah pendamping penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) pemberdayaan ekonomi umat tahun 2023. (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mendorong pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat dan wakaf. Hal tersebut dilakukan melalui lokalatih agent of change ekonomi syariah pendamping penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) pemberdayaan ekonomi umat tahun 2023 yang digelar Rabu-Jumat, 12-14 Juli 2023.

Kegiatan ini melibatkan penyuluh Alagama Islam PNS dan non PNS yang menjadi pendamping program KUA pemberdayaan ekonomi umat di 51 KUA terpilih di seluruh Indonesia. 51 KUA tersebut telah diresmikan menjadi KUA pemberdayaan ekonomi umat sejak tahun 2021 lalu.

Program ini merupakan bagian dari revitalisasi KUA yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama islam PNS/non PNS sebagai agen perubahan ekonomi syariah di bidang zakat dan wakaf, menghasilkan rekomendasi ide-ide perubahan yang inovatif dan inspiratif, menghasilkan dokumen rencana aksi yang nyata dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara penyuluh dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan melalui program ini telah memberikan bantuan modal usaha yang bersumberkan dari APBN, berupa uang 10 juta rupiah kepada 10 keluarga penerima manfaat dengan target sasaran adalah calon pengantin/keluarga muda, keluarga terdampak Covid-19, duafa yang memiliki potensi ekonomi serta kelompok binaan penyuluh agama Islam.

"Sehingga total dana bantuan modal usaha yang telah digulirkan berjumlah 5,1 miliar rupiah dan telah terbina 510 usaha UMKM dengan berbagai bidang usaha antara lain makanan dan minuman, jasa, perdagangan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan dan home industri," ujar Kamaruddin, Rabu (12/7/2023).

Kamaruddin menambahkan, selain memiliki tujuan dalam penguatan akses pendampingan dan pemberdayaan ekonomi umat di tingkat Kecamatan, program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat melalui berzakat dan berwakaf, serta dapat diimplementasikan melalui peningkatan literasi zakat dan wakaf.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya