Polisi Tabrak Pembawa Sabu dari Malaysia di Kabupaten Bengkalis

Polisi tabrak pembawa sabu di Kabupaten Bengkalis setelah tersangka berusaha melawan dan melarikan diri dari petugas.

oleh M Syukur diperbarui 21 Jul 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2023, 23:00 WIB
Kepala Polres Bengkalis memusnahkan pil ekstasi dan sabu yang disita dari jaringan narkoba Malaysia.
Kepala Polres Bengkalis memusnahkan pil ekstasi dan sabu yang disita dari jaringan narkoba Malaysia. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Narkoba Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran 9 kilogram sabu dari Malaysia. Pengungkapan ini diwarnai drama kejar-kejaran hingga akhirnya polisi tabrak pembawa sabu itu

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, pengungkapan narkoba jaringan Malaysia ini terjadi pada 7 Juli 2023. Hal ini merupakan kerja sama Polres, Polsek dan Bea Cukai di Pulau Rupat.

Awalnya, sebut Bimo, personel menerima informasi penyelundupan barang haram dari Malaysia ke Pulau Rupat. Polres dan Polsek bersama Bea Cukai berkoordinasi lalu melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, tim di darat menangkap tersangka M Hafis alias Apis," kata Bimo, Kamis siang, 20 Juli 2023.

Sebelum tertangkap, tersangka terlihat membawa sepeda motor dan melintas di Jalan Lintas Desa Pangkalan Nyirih, Kelurahan/Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat.

"Petugas memberhentikan dan menggeledah, ditemukan 9 bungkus diduga sabu dengan berat 9.359,80 gram," jelas Bimo.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan bungkusan lainnya diduga pil ekstasi sebanyak 1.615 butir. Tersangka kemudian berusaha melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

"Petugas mengejar, menghadang lalu menabrak sepeda motor sehingga tersangka menyerah," kata Bimo.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Upah Rp20 Juta

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial A untuk membawa sabu dan pil ekstasi ke Kota Dumai. Nantinya setelah sampai di Dumai akan ada orang menghubungi tersangka.

"Masih diselidiki siapa yang menyuruh ini, termasuk jaringan lainnya," ucap Bimo.

Tersangka mengaku mau mengantarkan sabu dan pil ekstasi ke Kota Dumai karena dijanjikan upah Rp20 juta. Hanya saja baru diberikan Rp500 ribu yang ditransfer melalui aplikasi keuangan elektronik.

"Tersangka mengaku sudah pernah mendapatkan perintah dari A, nomor A sudah dilacak tapi tidak aktif lagi," terang Bimo.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya