Sanksi 2 Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu di Makassar

Keduanya terancam sanksi dari partainya masing-masing.

oleh Fauzan diperbarui 03 Agu 2023, 15:55 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi narkoba di lumajang (Istimewa)
Ilustrasi narkoba di lumajang (Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Dua anggota DPRD Sinjai yang ditangkap polisi saat hendak pesta sabu yakni Anto dari Fraksi PAN dan MW alias Wahyu dari Fraksi tengah jadi buah bibir. Keduanya pun terancam sanksi tegas dari partainya masing-masing. 

Bendahara DPD PAN Sulsel, Syamsuddin Karlos menegaskan bahwa Anto kini telah dipecat dari keanggotaan PAN. Karlos pun menegaskan bahwa Anto saat ini dibatalkan pendaftarannya sebagai caleg untuk pemilu 2024. 

"Sudah tidak dimasukkan sebagai caleg. Jadi sudah kita pecat. Dia sekarang bukan lagi kader PAN," kata Karlos kepada wartawan, Kamis (3/8/2023). 

Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel itu juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat Anto akan mengalami pergantian antar waktu atau PAW sebagai anggota DPRD Sinjai. Hal itu juga menurut dia akan secara otomatis dilakukan karena Anto kini bukan lagi kader PAN. 

"Posisinya di DPRD Sinjai karena sudah dipecat dari partai otomatis akan diganti dan diusulkan PAW," jelas Karlos. 

Sementara Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sinjai Andi Kartini Ottong menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu putusan hukum untuk menentukan nasib MW alias Wahyu. 

"Iya, kita menunggu proses hukumnya," kata Andi Kartini Ottong saat dikonfirmasi terpisah. 

Selain itu, terang Kartini, pihaknya juga masih menunggu keputusan DPD Partai Golkar Sulsel. Hal itu dilakukan agar sanksi yang nantinya diberikan kepada Wahyu bisa sesuai dengan pelanggarannya. 

"Tetap kita menunggu keputusan dari DPD I Partai Golkar Sulsel. Kan, masih berproses hukum, kita tunggu prosesnya dulu," jelasnya.

 

Ditangkap di Makassar

Ilustrasi Narkoba (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Narkoba (Arfandi/Liputan6.com)

Sebelumnya, dua anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan ditangkap saat hendak pesta narkoba. Keduanya adalah A alias Anto dari Fraksi PAN dan MW alias Wahyu dari Fraksi Partai Golkar.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandi. Dia menyebutkan bahwa kedua wakil rakyat itu ditangkap di Kota Makassar pada Senin (31/7/2023) lalu. 

"Penangkapan tanggal 31 lalu. Yang ditangkap Anto dan Wahyu anggota DPRD Sinjai," kata Darmawan, Rabu (2/8/2023). 

Ditangkapnya kedua politisi itu bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Khusus Ditnarkoba Polda Sulsel terhadap seorang pemuda bernama Agung. Dari hasil interogasi, Agung mengaku bahwa dirinya hanya disuruh untuk membeli sabu oleh Anto yang merupakan anggota DPRD Sinjai.

"Ada namanya Agung membeli sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut. Begitu timsus datang, ditangkaplah si Agung itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu," jelasnya. 

Dari pengakuan Agung itu, polisi pun berhasil menangkap Anto. Belakangan Anto pun mengakui bahwa dirinya telah janjian dengan MW alias Wahyu untuk sama-sama berpesta narkoba. 

"Terus dikembangkanlah, didapati Anto anggota dewan Sinjai dari partai PAN. Ternyata Anto janjian sama Wahyu untuk nyabu Dan ditangkaplah Wahyu di depan Hotel D'Maleo," jelasnya. 

Agung, Anto dan Wahyu pun saat ini telah dibawa ke Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Darmawan menyebut bahwa dari tangan ketiga ditemukan barang bukti sabu seberat 0,39 gram. 

"Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan. Barang bukti cuma 0,39 gram tidak sampai satu gram," Darmawan memungkasi. 

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya