Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir mengusut dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang. Penyaluran kredit di bank tersebut pada tahun 2016-2021 senilai Rp13,5 miliar berpotensi merugikan negara.
Kasus korupsi kredit ini sudah naik ke penyidikan. Untuk mengumpulkan bukti lainnya, penyidik menggeledah kantor BPR Gemilang pada Senin siang hingga malam hari.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kejari Indragiri Hilir Nova Fuspitasari melalui Kasi Pidsus Ade Maulana menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang belum diperoleh penyidik dalam perkara ini," terang Ade, Selasa siang, 8 Agustus 2023.
Ade menjelaskan, penyidik memperoleh 316 dokumen dari penggeledahan BPR Gemilang dan menyitanya. Semuanya akan dijadikan untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Harapan kami, proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai, kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat agar berjalan dengan lancar," jelas Ade.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Untuk Pribadi
Informasi dirangkum, uang Rp13,5 miliar yang dikucurkan BPR Gemilang sedianya untuk membantu kaum wanita dan majelis taklim.
Namun nyatanya kredit tersebut dinikmati oleh pribadi yang jumlahnya mencapai 2 ribu orang. Adapun jumlah penerimanya bervariasi satu sama salim.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR Gemilang. Hingga tahun 2010, terdapat Rp1,2 miliar yang raib sehingga dikabarkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Advertisement