Sadis, Pemuda Tusuk Remaja hingga Tewas dengan Pisau Pinjaman Tukang Bakso

Personel Polres Pemalang menangkap seorang lelaki berinisial E (27) warga Bogor, Jawa Barat, yang melakukan penusukan menggunakan pisau dapur kepada korban berinisial MH (17), hingga korban meninggal dunia

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 12 Sep 2023, 03:37 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2023, 03:27 WIB
Ilustrasi Kasus Pembunuhan | via: guardianlv.com
Ilustrasi Kasus Pembunuhan | via: guardianlv.com

Liputan6.com, Pemalang - Personel Polres Pemalang menangkap seorang lelaki berinisial E (27) warga Bogor, Jawa Barat, yang melakukan penusukan menggunakan pisau dapur kepada korban berinisial MH (17), hingga korban meninggal dunia.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Reskrim AKP Andy Pradana Fendiarmo mengatakan, sebelum peristiwa penusukan tersebut, pelaku E dan korban MH sempat terlibat cekcok di sekitar Simpang Empat Sirandu, dekat Stadion Mochtar Pemalang.

“Setelah cekcok, pelaku pergi meninggalkan korban, lalu mendatangi tukang bakso,” katanya, Selasa (12/9/2023).

Saat membeli bakso, tersangka meminjam pisau dapur pada tukang bakso dengan alasan untuk mengupas buah.

“Kemudian tersangka mendatangi korban yang sedang duduk bersama teman-temannya, lalu menusuk korban pada dada sebelah kiri bagian depan menggunakan pisau tersebut,” dia mengungkapkan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Diancam 15 Tahun Penjara

Sesaat setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa teman-temannya ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dr M Ashari Pemalang.

“Sesampainya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata dia.

Setelah kejadian tersebut, kepolisian langsung menghubungi keluarga korban di Wiradesa, Pekalongan.

“Jenazah korban telah kami serahkan pada pihak keluarga untuk dikebumikan di kampung halamannya,” ucap Andy.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan petugas. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Pemalang kota.

“Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang anak dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya