Liputan6.com, Pemalang - Polsek Pemalang kota menangkap seorang pria berinisial MI (21) yang diduga hendak melakukan percobaan pencurian di dalam rumah S (42), warga Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Pemalang Kota AKP Mohammad Gufron mengatakan, pelaku sempat diamankan warga, sebelum diserahkan ke Polsek Pemalang kota, Minggu (17/9/2023) kemarin.
Advertisement
Baca Juga
“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara, selanjutnya mengamankan pelaku ke Polsek Pemalang kota,” katanya, Senin (18/9/2023).
Gufron mengungkapkan, awalnya anak dari korban memergoki pelaku saat hendak melakukan percobaan pencurian di dalam rumah korban.
“Meskipun demikian, dari pengakuan korban, belum ada barang yang hilang atau diambil pelaku, dan dirinya belum mengalami kerugian,” kata Kapolsek Pemalang kota.
Simak Video Pilihan Ini:
Korban Tidak Menuntut
“Sehingga dengan pertimbangan tersebut, korban tidak menuntut pelaku, untuk melanjutkan proses hukum pada pelaku,” ucap dia.
Kapolsek Pemalang kota mengatakan, korban menyatakan dirinya tidak menuntut pelaku untuk diproses hukum, melalui surat pernyataan yang ia buat dan tandatangani.
“Korban telah menyerahkan pelaku pada Polsek Pemalang kota, agar pelaku diserahkan pada pihak keluarga, dan mendapatkan pembinaan dari orang tua,” kata Kapolsek Pemalang kota.
Setelah mengamankan pelaku, pihaknya langsung menghubungi keluarga pelaku di Kecamatan Moga, Pemalang.
“Sebelum diserahkan pada pihak keluarga, keluarga dan pelaku telah membuat surat pernyataan, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Gufron.
Advertisement