Liputan6.com, Kendari - Dana pensiun di Bank Sultra sebesar Rp2 miliar raib dari rekening bank. Seorang oknum pegawai berinisial BBG, diduga menjadi pelaku utama. Dia memanipulasi miliaran gaji pegawai bank, tanpa ketahuan direksi dan lembaga pengawasan internal selama beberapa bulan.
Saat pembahasan terkait hilangnya dana pensiun dari rekening, beredar sebuah rekaman rapat antara jajaran komisaris dan direksi pada 21 Agustus 2023. Dalam rekaman berdurasi 1 jam 6 menit, sempat terdengar adu mulut antara komisaris dan auditor internal Bank Sultra.
Dalam rekaman tersebut, salah seorang komisaris Bank Sultra, La Ode Rahmat Apiti terdengar menyoroti kinerja komisaris dan Direksi Bank Sultra yang diwakili Satuan Kerja Audit Internal (SKAI). Saat sedang berbicara, seorang diduga komisaris utama mencoba menghentikan. Namun, ia tetap ngotot melontarkan sejumlah kritikan. Â
Advertisement
Dalam rekaman berdurasi 1 jam 6 menit, dia menuding jajaran direksi bank tidak becus mengawasi sistem transaksi keuangan internal. Dalam rekaman suara tersebut, dia membeberkan ada sebanyak 53 transaksi fiktif terkait raibnya dana pensiunan Bank Sultra.
Terungkap, transaksi aliran dana miliaran dari rekening SDM Bank Sultra ke rekening fiktif ini terjadi selama 5 bulan, sejak Maret hingga Agustus 2021. La Ode Rahmat menyoroti kinerja sejumlah pejabat yang diduga menjadi penyebab kebocoran transaksi hingga tak terlacak.
Padahal, menurut dia, dana pensiunan sudah diambil diam-diam sejak 2021. Namun, tindakan ini tidak dihiraukan pihak direksi untuk dilaporkan ke aparat hukum.
Dari rekaman rapat, juga terungkap, rapat pembahasan terkait korupsi dana pensiun sudah dibahas sejak 31 Januari 2023. Namun, hingga Agustus 2023. Bank Sultra belum menindaklanjuti temuan hasil audit BPK.
Informasi lainnya dalam rekaman, La Ode Rahmat menyoroti kebijakan direktur memberhentikan seorang staf berstatus bendahara dana pensiun pada Juli 2023. Padahal, masa jabatannya baru akan berakhir pada Agustus 2023. Penyebabnya, staf tersebut melaporkan hilangnya dana pensiunan Bank Sultra Rp2 miliar ke Polres Kendari.
"Kenapa direksi tidak melaporkan ini ke aparat hukum atau meminta BPK melakukan audit? Malah staf yang melaporkan kasus ini agar Bank Sultra bisa lebih baik malah diberhentikan? Ini ada apa? Jangan sampai Direksi mau melindungi oknum tertentu," ujar La Ode Rahmat.
La Ode Rahmat terang-terangan membeberkan, Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif disebut telah meminta oknum bendahara itu mencabut laporan. Alasannya, pihak bank akan melaporkan langsung ke Polda Sulawesi Tenggara. Namun, setelah laporan dicabut, kasus hilangnya dana pensiun belum ditindaklanjuti ke ranah hukum hingga Agustus 2023.
Saat hendak dikonfirmasi terkait hal ini, pihak Kepala SKAI Bank Sultra Agus menolak memberikan komentar. Dia menyerahkan ke Humas Wa Ode Nurhuma.Â
Lalu, Direktur Bank Sultra Abdul Latif juga menghindar saat wartawan mencoba mengonfirmasi ketika dia mengikuti salah satu acara di salah satu hotel di Kota Kendari. Dia menyerahkan wawancara pada Humas Wa Ode Nurhuma.
Namun, Wa Ode Nurhuma hanya berbicara singkat. Dia mengatakan, pihak Bank Sultra tegas terkait penanganan kasus fraud.
"Kami selama ini tegas terhadap Fraud, pihak bank sudah melakukan sejumlah langkah untuk penanganan kasus fraud," ujar Nurhuma.
Dikonfirmasi terkait hal ini, salah seorang Komisaris Bank Sultra La Ode Rahmat menegaskan, selama ini pihaknya sudah cukup tegas menyoroti sikap direksi. Namun, kata dia, direksi kerap mengabaikan masalah malah cenderung pasif. Sehingga, La Ode Rahmat mengambil langkah melaporkan kasus ini sejak beberapa waktu lalu ke Polda Sultra.
"Sejak Januari 2023, kami sudah meminta ini ditindaklanjuti direksi Bank Sultra untuk proses ke ranah hukum, namun tak ada yang mengambil sikap hingga Agustus 2023," kata La Ode Rahmat.Â
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dana pensiunan raib di Bank Sultra. Kata dia laporan warga awalnya berasal dari temuan BPK.Â
"Termasuk Mantan Kepala Dana Pensiunan (Bank Sultra) kami sudah periksa, ketika bukti sudah lengkap terkumpul kami akan tingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Bambang.Â
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto menyatakan saat dikonfirmasi wartawan, terkait fraud di Bank Sultra, komisaris hendaknya bertindak sesuai aturan. Dia mengatakan, aturan dalam undang-undang Perseroan Terbatas jelas membahas peran komisaris dari segi pengawasan.Â
Kasus Fraud di Bank Sultra
Dari rekaman rapat antara komisaris dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra, terungkap ada sebanyak 16 kasus fraud selama 3 tahun di Bank Sultra.Â
Kepala SKAI Bank Sultra Agus membeberkan, tahun 2021 ada sebanyak 7 kasus. Kerugian negara yakni mencapai Rp1 miliar.Â
Tahun 2022, kasus fraud tetap 7 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp11 miliar. Pada tahun 2023, hingga Agustus ada dua kasus fraud yang terungkap. Kerugian negara sekitar Rp14 juta.Â
Terkait hal ini, SKAI enggan memberikan komentar. Dia meminta wartawan mengkonfirmasi ke humas Bank.Â
Kepala Inspektorat Daerah Sulawesi Tenggara Gusli Pasaru saat dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan, saat ini kasus audit raibnya dana pensiun di Bank Sultra sudah ditangani pihak BPK.Â
"Kami belum pernah audit kasus fraud di Bank Sultra ya, namun ini juga akan menjadi perhatian kami," ujarnya.Â
Advertisement
Dana Pensiun Raib
Diketahui sebelumnya, kasus fraud kembali terjadi di Bank Daerah Sulawesi Tenggara. Awal tahun 2023, terungkap sekitar Rp2 miliar dana penisun, diduga raib dari rekening bank daerah. Kasus ini, menambah daftar panjang deretan kasus korupsi di bank pelat merah yang dipimpin Abdul Latif.
Awal kasus raibnya dana pensiun Bank Sultra terkuak, saat salah seorang staf bank berstatus bendahara melaporkan raibnya uang dana pensiun ke Polres Kendari. Namun, seperti kasus Konawe Kepulauan, dia dicopot dari jabatannya. Diduga karena tekanan direksi bank Sulawesi Tenggara, ia dipaksa mencabut laporan polisi.
Tak hanya itu, bendahara tersebut diganti dari jabatannya. Dia non job sebelum akhirnya diputus kontraknya pada Juli 2023. Padahal, kontraknya di Bagian Dana Pensiun berakhir pada Agustus 2023.
Setelah kasus tak diekspos keluar, kejadian ini hanya menjadi konsumsi internal. Kasus sempat mengendap dan tak tercium Otoritas Jasa Keuangan atau BPKP.
Agustus 2023, salah seorang komisaris Bank Daerah Sulawesi Tenggara meminta ketegasan direksi. Namun, tidak ada langkah konkret direksi menindaklanjuti ke APH. Malah, pihak Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) belum mengambil langkah tegas. Diduga, SKAI mendapat tekanan langsung dari direktur bank Sultra.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Rabu (27/9/2023), Direktur Bank Sultra Abdul Latif berusaha menghindari pertanyaan wartawan. Dia enggan berbicara banyak. Dia malah menyerahkan ke Humas Bank Sultra, Nurhuma untuk memberikan klarifikasi.
Nurhuma mengatakan, pihak bank sudah mengambil langkah serius. Namun, hal ini memerlukan proses penyelesaian. Kata dia, perusahaan akan menindak semua kasus fraud.
"Kami pihak bank sudah mengambil langkah serius, intinya bank Sultra tegas terkait Fraud," singkat Nurhuma.