Gibran Belum Ajukan Pembuatan Surat Tak Pernah Dipidana di PN Solo untuk Keperluan Pilpres

Yusril dan Erick Thohir sudah lebih dulu membuat SKCK sebagai syarat maju dalam pilpres, sementara Gibran diketahui belum mengajukan.

oleh Fajar Abrori diperbarui 18 Okt 2023, 15:48 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2023, 15:48 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyindir sejumlah kepala daerah yang menolak kehadiran Timas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Selasa (28/3).(Liputan6.com/Fajar Abori)

Liputan6.com, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum mengajukan surat permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Surat tersebut menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran capres-cawapres.

Gibran santer dikabarkan masuk dalam bursa cawapres pendamping capres Prabowo Subianto. Bahkan, peluang suami Selvi Ananda ini kian terbuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres-cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana yang diajukan atas nama Gibran yang juga putra sulung Presiden Jokowi.

“Untuk sampai saat ini permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming Raka belum ada,” kata dia kepada wartawan di Solo, Rabu (18/10/2023).

Sejumlah Tokoh Ajukan Syarat Maju Pilpres

Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir disebut membuat permohonan surat tidak pernah dipidana di PN Jakarta Selatan. Hal tersebut dibenarkan Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Dia pun mengungkapkan selain Erick Thohir ternyata ada nama Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

“Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar,” ujar dia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya