Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Tahapannya

Saat ini, pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024 telah resmi dibuka. Berikut ini adalah jadwal, syarat, dan tahapannya.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 19 Okt 2023, 11:16 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2023, 11:12 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Bandung - Saat ini, masyarakat Indonesia tengah menantikan kapan pembukaan dari pendaftaran Capres-Cawapres pada Pemilu 2024. Adapun saat ini pendaftaran tersebut telah resmi dibuka pada Kamis (19/10/2023).

Komisi Pemilihan umum (KPU) RI sendiri sudah bersiap-siap dalam menyambut bakal pasangan capres-cawapres yang akan mendaftar di hari pertama ini. Mengutip dari Antara, pendaftaran tersebut dilaksanakan di Kantor KPU RI, Jakarta.

Selain itu, dari tiga bakal calon yang telah ramai diketahui masyarakat, dua di antaranya dijadwalkan mendaftar ke KPU RI pada hari pertama. Dua calon tersebut adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adapun saat ini halaman depan kantor KPU RI tengah dipenuhi oleh ribuan massa yang memadati kawasan tersebut. Sejumlah polisi dan petugas keamanan setempat terlihat membatasi orang-orang yang ingin masuk ke kantor tersebut.

Massa yang ingin masuk ke Kantor KPU RI juga wajib menunjukkan kartu identitas khusus di depan gerbang utama. Tamu undangan juga wajib menjalani pemeriksaan tubuh dan barang-barang yang dibawa dengan alat pendeteksi x-ray.

Saat ini, pasangan Anies-Muhaimin dijadwalkan menjadi pendaftar pertama ke KPU RI sekitar pukul 08.00 WIB. Sementara itu, pasangan calon Ganjar-Mahfud dijadwalkan mendaftar sekitar pukul 11.00 WIB.

Namun, rombongan Ganjar-Mahfud diperkirakan tiba di kantor KPU RI pada Kamis siang. Selain itu, pada halaman dalam kantor KPU RI disediakan panggung dan tribun untuk pasangan Bacapres dan Bacawapres untuk menyampaikan pidato dan sambutannya.

Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan jika pendaftaran Capres dan Cawapres akan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Pendaftaran tersebut dilakukan di Kantor KPU Jl Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat.

“Jadwal pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik di jadwal mulai tanggal 19-25 Oktober 2023 bertempat di Kantor KPU Jl Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat,” ujarnya.

Pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 19 hingga 24 Oktober dilaksanakan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Adapun pendaftaran pada Rabu (26/10/2023) dibuka pada pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Adapun melansir dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan pemilu. Berikut ini adalah urutan jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024:

1. Pengumuman Pendaftaran: 16 - 18 Oktober 2023.

2. Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres: 19 - 25 Oktober 2023.

3. Pemeriksaan Kesehatan bakal Capres dan Cawapres: 19 - 27 Oktober 2023.

4. Verifikasi Dokumen Persyaratan: 19 - 28 Oktober 2023.

5. Pemberitahuan Hasil Verifikasi: 23 - 29 Oktober 2023.

6. Perbaikan Dokumen Persyaratan: 25 - 31 Oktober 2023.

7. Penyerahan Dokumen Perbaikan: 26 Oktober 2023 - 1 November 2023.

8. Verifikasi Dokumen Hasil Perbaikan: 26 Oktober 2023 - 2 November 2023.

9. Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan: 26 Oktober 2023 - 3 November 2023.

10. Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober 2023 - 8 November 2023.

11. Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober 2023 - 11 November 2023.

12. Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober 2023 - 12 November 2023.

13. Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 11 - 12 November 2023.

14. Penetapan Pasangan Calon: 13 November 2023.

15. Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon: 14 November 2023.

16. Masa Kampanye: 28 November - 10 Februari 2024.

17. Masa Tenang: 11 - 13 Februari 2024.

18. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024.

Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Persyaratan Capres dan Cawapres diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berikut ini adalah persyaratan Capres dan Cawapres:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.

3. Tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

5. Mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

6. Berusia paling rendah 40 tahun.

7. Pendidikan paling rendah SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sederajat.

8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.

9. Bukan bebas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.

10. Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.

11. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.

Adapun berikut ini adalah sejumlah dokumen persyaratan yang harus dimiliki oleh bakal Capres dan Cawapres:

1. Surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik pengusungnya.

2. Kesepakatan tertulis antara pimpinan gabungan partai.

3. Surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres yang ditandatangani pimpinan partai politik.

4. Kesepakatan tertulis antara pimpinan gabungan partai dan bakal capres dan cawapres.

5. Naskah visi, misi, dan program dari bakal capres dan cawapres.

6. Surat rekomendasi dan jaminan partai politik atau gabungan partai.

7. Surat pernyataan visi, misi, dan program dari bakal capres dan cawapres sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

8. Surat keputusan tentang kepengurusan partai politik.

Tahapan Pendaftaran Capres dan Cawapres

kpu
PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya melakukan perkuatan kelistrikan di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, jelang proses pendaftaran capres dan cawapres. (Ist)

Menurut Pasal 2 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat tiga tahapan pencalonan pasangan Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024 seperti berikut ini:

1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

Pendaftaran bakal pasangan calon sendiri meliputi: 

  • Persiapan pendaftaran bakal pasangan calon
  • Pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon termasuk diantaranya pemeriksaan kesehatan pada bakal pasangan calon.

2. Verifikasi Dokumen Bakal Pasangan Calon

Tahapan verifikasi dokumen bakal pasangan calon meliputi:

  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon
  • Serta perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan.

3. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

Tahapan ketiga merupakan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon yang meliputi:

  • Penetapan pasangan calon
  • Penetapan nomor urut dari pasangan calon
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya