Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Polda Riau Tangkap Pelaku Sodomi 4 Anak di Pekanbaru, Tersangka Videokan Perbuatannya

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan seorang pria dewasa berinisial IW dan 3 anak di bawah umur sebagai tersangka kekerasan seksual dengan modus sodomi.

oleh Syukur diperbarui 05 Nov 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2023, 04:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan seorang pria dewasa berinisial IW dan 3 anak di bawah umur sebagai tersangka kekerasan seksual. Keempatnya diduga berbuat sodomi terhadap 4 anak yang masih duduk di sekolah dasar.

Penyidik dalam kasus pencabulan ini hanya menahan tersangka IW. Adapun 3 tersangka lainnya tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Hery Murwono menjelaskan, pencabulan terjadi di sebuah kecamatan di Kota Pekanbaru. Korban ada 4 anak yang mengalami perbuatan tak senonoh sejak 17 April 2023.

"Laporannya pada 7 September 2023, kasusnya naik ke penyidikan setelah gelar perkara," kata Hery, Jum'at petang, 3 November 2023.

IW dan 3 anak lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban.

"Pelaku anak, masing-masing berumur 14 tahun," ujar Hery.

Dalam kasus ini, penyidik menyita beberapa video. Isinya memperlihatkan bagaimana anak-anak berciuman dan melakukan oral.

Hery tidak menjelaskan berapa kali para korban mendapatkan perlakuan tak senonoh dari IW beserta 3 anak lainnya. Juga tidak diketahui apakah para korban dan tersangka saling kenal atau tinggal dalam satu komplek perumahan.

Hery menyebut penyidik sudah berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk pengusutan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Ada 4 alat bukti yang dikantongi penyidik dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Hery.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya