Polda Gorontalo Pecat 4 Polisi karena Melanggar Kode Etik, Salah Satunya Polwan Cantik

Desmont menjelaskan, keempat personel itu terbukti secara sah melanggar kode etik.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 01 Des 2023, 10:03 WIB
Diterbitkan 01 Des 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
Ilustrasi Polisi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Polda Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personilnya yang melanggar kode etik Polri. Hal tersebut tertuang dalam putusan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol.

Informasi yang dirangkum Liputan6.com, keempat anggota tersebut adalah Brigpol Ethwin Husen, Brigpol Oyan Susilawati Abdjul anggota Polres Gorontalo, Brigpol Abdul Yayan Dunggio anggota Polres Boalemo, Brigpol Abdul Karim Tantu anggota Polres Boalemo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan pemecatan keempat Anggota Polri tersebut. Pemecatan itu melalui surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP / 425 / XI / 2023 tanggal 25 November 2023, Nomor KEP / 426 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023, Nomor : KEP / 427 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023, Nomor KEP / 428 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023.

“Benar, berdasarkan keputusan itu keempat anggota tersebut telah di PTDH dari Dinas Polri,” kata Desmont pada Kamis (30/11/2023).

Desmont menjelaskan, keempat personel itu terbukti secara sah melanggar kode etik. Tiga di antaranya melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor (1) Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Sedangkan Polwan Brigpol Oyan Susilawati Abdjul terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri JO Pasal 8 Huruf (C) angka 1 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang KEPP dan KKEP,” jelasnya.

”Untuk ketiga personel Polri melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa izin yang sah lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut atau mangkir. Sedangkan Polwan Brigpol Oyan Susilawati melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan norma hukum,” sambung Desmont.

Desmont menegaskan, tindakan PTDH kepada keempat anggota tersebut terpaksa dilakukan demi menjaga muruah institusi Polri. Kata Desmont, tidak ada toleransi bagi personel Polri yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

“Mereka telah mencederai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya. Mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,” tukas Desmont.

Desmont berharap, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri serta melaksanakan tugas dengan disiplin serta penuh tanggung jawab.

“Semoga dengan dilakukannya PTDH ini dapat memberi efek jera kepada personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri,” tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya