Puluhan Warga Garut Rugi Rp400 Juta Ditipu Biro Perjalanan Umrah Bodong

Tersangka memberikan iming-iming-iming khusus, untuk ustad dengan biaya Rp 6 juta rupiah, sementara untuk jemaah tidak mampu biayanya dibantu para agnia (orang kaya) kenalan tersangka.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 08 Des 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 08 Des 2023, 20:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha,bersama Kasatreskrim Ari Rinaldo dalam rilis kasus gagal berangkat umroh di Mapolres Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriyadin)
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha,bersama Kasatreskrim Ari Rinaldo dalam rilis kasus gagal berangkat umroh di Mapolres Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriyadin)

Liputan6.com, Garut - Puluhan warga Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat menjadi korban umrah berbiaya murah yang dilakukan Dani, tersangka sekaligus pemilik PT. Angkasa Bintang Madinah, perusahaan mengurus Tour & Travel Umrah.

“Tersangka memberikan iming-iming-iming khusus, untuk ustad dengan biaya Rp 6 juta rupiah, sementara untuk jemaah tidak mampu biayanya dibantu para agnia (orang kaya) kenalan tersangka,” ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha,dalam rilis kasus di Mapolres Garut, 7 Desember 2023.

Menurutnya, terungkapnya kasus penipuan umrah yang dilakukan tersangka Dani, berasal dari laporan Ede Sukmana, salah seorang korban dalam kasus umrah bodong tersebut.          

Awalnya korban mengenal tersangka dari rekannya sesama Kepala Desa di wilayah Garut Kota, dan menawarkan kepada korban untuk diberangkatkan ibadah umrah dengan mencari calon jemaah lain dengan penawaran menarik.

“Pada tahun 2022 saudara korban pernah berangkat ibadah umrah diurus oleh tersangka,” ujarnya.

Untuk menjerat ada calon korban, tersangka menawarkan promo harga khusus sebesar Rp 6 juta kepada ustaz, dan Rp 30 juta kepada jemaah umum.

“Bagi jemaah yang kurang mampu biayanya dibantu karena tersangka mempunyai kenalan para Agnia (orang kaya) yang akan membantu biaya, pembayaran dilunaskan setelah pulang umrah,” papar dia.

Tergiur dengan tawaran menarik itu, korban Ede kemudian mengajak warga lainnya hingga 21 orang untuk mendaftar menjadi calon tamu Alloh yang akan melaksanakan ibadah umrah melalui perusahaan tersangka.

“Para korban membayar secara bertahap melalui rekening korban,” kata dia.

Total Kerugian Capai Rp 400 Juta

Anggota Satrekrim Polres Garut, menggiring Dani, tersangka sekaligus pemilik PT. Angkasa Bintang Madinah, perusahaan mengurus Tour & Travel Umrah dalam kasus penipuan umroh. (Liputan6.com/Jayadi Supriyadin)
Anggota Satrekrim Polres Garut, menggiring Dani, tersangka sekaligus pemilik PT. Angkasa Bintang Madinah, perusahaan mengurus Tour & Travel Umrah dalam kasus penipuan umroh. (Liputan6.com/Jayadi Supriyadin)

Selama melakukan pembayaran sebelum bulan keberangkatan 18 November 2023, tersangka melaksanakan pelatihan kegiatan manasik selama dua kali GOR Desa Garumukti Kecamatan Pamulihan, termasuk pemberian perlengkapan ibadah umroh berupa koper kain batik, kain Ihrom, buku Doa dan dzikir ibadah haji & umroh.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menambahkan, terbukanya kedok kejahatan penipuan umroh tersangka, setelah mereka berangkat ke Jakarta dan diinapkan hingga tiga hari di salah satu hotel di Jakarta, sambil menunggu keberangkatan.

“Selama tiga hari itu kan jemaah bertanya kapan berangkat kapan berangkat,” kata dia.

Hingga akhirnya pada hari ketiga, seluruh jemaah mendesak tersangka untuk menunjukan bukti via, paspor dan tiket keberangkatan. “Setelah tidak bisa menunjukan bukti akhirnya disepakati seluruh jemaah bahwa ini adalah penipuan,” kata dia.  

Total kerugian yang diderita jemaah umroh asal salah satu kecamatan di wilayah Garut selatan itu mencapai Rp 400 juta lebih.

“Jadi yang paling besar itu Rp 30 juta yang paling kecil (bayar) itu Rp 7 juta,” kata dia.

Uang yang terkumpul ujar dia, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura. “Ini travel sebenarnya dulunya ada, cuma sudah tidak aktif lagi sejak dua tahun yang lalu,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya