Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menahan mantan kepala cabang sebuah bank pelat merah di Pekanbaru, Achmad Farouk. Dia diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp400 juta.
Tersangka diduga melakukan penyimpangan saat menerbitkan jaminan pelaksanaan pada proyek lintasan atletik Stadion Utama Sport Center. Proyek tahun 2020 itu ada di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, perkara masuk tahap penyidikan pada tahun ini. Penyidik mengumpulkan bukti sehingga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum.
Tersangka pada tahun 2020 hingga 2021 menerbitkan jaminan pelaksanaan lintasan tersebut dengan nilai pekerjaan Rp8,5 miliar. Ada sejumlah item yang tidak dapat dicairkan karena jaminan diduga fiktif.
"Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp428.978.950," kata Nurhadi didampingi Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono dan Kepala Seksi Pidana Khusus Andre Antonius.
Dengan bukti yang ada, Achmad Farouk ditetapkan sebagai tersangka. Adapun surat penetapan adalah Nomor: B - 2217/L14.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik langsung menahan tersangka pada Kamis malam, 21 Desember 2023. Tersangka dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Teluk Kuantan hingga 9 Januari 2024.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perkara Sebelumnya
Sebelum ditahan, Achmad sempat diminta keterangan sebagai tersangka. Tersangka kemudian menjalani tes kesehatan sebagai persyaratan sebelum dimasukkan ke Lapas.
Nurhadi menyatakan tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
"Sementara alasan objektif, ancaman pidana yang disangkakan ancaman penjaranya lebih dari 5 tahun," tegas Nurhadi.
Sebelumnya, Kejari Kuansing mengusut penyimpangan pembangunan lintasan atletik tersebut. Jaksa menetapkan 3 pesakitan yang saat ini tengah menjalani sidang.
Tersangka itu adalah Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya.
Achmad Farouk menjadi saksi dalam perkara itu. Statusnya kini naik menjadi tersangka, bukan dalam pengerjaan proyek tapi pembuatan surat jaminan pelaksanaan.
Advertisement