Proyek PEN Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo Mangkrak, Potensi Kerugian Rp4 Miliar

Bahkan saat diluar rapat dengar pendapat, dirinya menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 21 Jan 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2024, 12:00 WIB
Proyek Kanal Tanggidaa
Proyek kanal Tanggindaa Kota Gorontalo yang mangkrak (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo terus menyoroti proyek pembangunan Kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo yang tak kunjung selesai. Proyek yang dibangun dengan dana Pemulihan EKonomi Nasional (PEN) hingga kini masih mangkrak.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, menyayangkan jika ini harus terjadi. Bahkan saat di luar rapat dengar pendapat, dirinya menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.

Erwin menilai, jika proyek kanal Tanggidaa ini sudah tersandung beberapa masalah, dirinya yakin pembangunan kanal itu tetap masih dapat diselamatkan.

“Solusi dari kami DPRD, proyek ini diambil alih oleh Penjabat Gubernur dan mengembalikan posisi Pak Romen sebagai Kabid. Intinya, kami ingin proyek ini kembali dipertanggungjawabkan kepada Pak Romen,” kata Erwin.

Permasalahan itu di antaranya adanya pengembalian uang muka, denda keterlambatan pengerjaan, dan kelebihan pembayaran. Meski demikian Erwin lebih menekankan urgensi menyelesaikan proyek demi kepentingan masyarakat.

“Adapun masalah hukum yang timbul dalam proyek ini, mau itu akibat pengembalian uang muka, denda keterlambatan pengerjaan, dan kelebihan pembayaran, apapun yang menjadi kendala, itu belakangan,” ujarnya.

Jangan sampai, kepentingan rakyat dikalahkan oleh asumsi-asumsi liar dari berbagai pihak. Bahkan dikatakan putus kontrak, padahal suratnya pun belum diterima DPRD.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo, ia menegaskan perlunya tanggung jawab kolektif untuk mengatasi krisis pembangunan Kanal Tanggidaa.

“Jadi intinya, bagaimana proyek ini segera selesai dulu. Soal masalah lain, entah masalah hukum yang muncul di belakang, itu urusan nanti. Itu urusan OPD yang tidak bertanggung jawab,” ia menandaskan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Potensi Kerugian Rp4 Miliar

RDP DPRD Provinsi
RDP DPRD Provinsi Gorontalo soal kanal Tanggidaa Kota Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Persoalan proyek Kanal Tanggidaa, juga mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Proyek yang didanai melalui PEN itu, berpotensi rugikan negara miliaran rupiah.

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea merespon terus memberikan atensi pada proyek itu tersebut. Sebab, Badan Pengawas Keuangan (BPK) telah menemukan dugaan kerugian negara pada mega proyek itu.

Merespons hal itu, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan biro hukum, badan keuangan, serta inspektorat Provinsi Gorontalo.

Dalam rapat tersebut terkuak, proyek itu belum rampung. Adhan Dambea, menyampaikan potensi kerugian tersebut terdiri dari pengembalian uang muka, denda keterlambatan pengerjaan, dan kelebihan pembayaran.

“Potensi kerugian itu di antaranya, pengembalian uang muka pengerjaan kanal Tanggidaa senilai Rp1 miliar 238 juta lebih. Kedua adalah denda keterlambatan pengerjaan bernilai lebih Rp 1 miliar,” kata Adhan.

“Dan yang ketiga adalah kelebihan pembayaran kanal Tanggidaa senilai kurang lebih Rp 2miliar. Jika ditotal lebih dari Rp4 miliar,” ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya