2 Kasus BBM Bersubsidi Terbongkar, Polda Sulut Sita Truk Tangki

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, penangkapan dilakukan karena diduga pelaku telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 09 Mar 2024, 09:02 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2024, 12:00 WIB
Barang bukti berupa sebuah mobil tangki merk Isuzu bertuliskan PT KEA yang akan memuat BBM jenis solar berjumlah 8 ribu liter.
Barang bukti berupa sebuah mobil tangki merk Isuzu bertuliskan PT KEA yang akan memuat BBM jenis solar berjumlah 8 ribu liter.

Liputan6.com, Manado - Aparat Polda Sulut melalui personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus, mengamankan sebuah mobil tangki merk Isuzu bertuliskan PT KEA yang akan memuat BBM jenis solar berjumlah 8 ribu liter.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, penangkapan dilakukan karena diduga pelaku telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

“Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. Tim juga mengamankan 2 pria berinisial AA dan AS, keduanya warga Kota Bitung,” ujar Michael Irwan Thamsil.

Terungkap dari pengakuan kedua pelaku yang merupakan pekerja di gudang PT KEA, mereka hanya bertugas untuk memindahkan BBM jenis solar dari sebuah tandon penampung solar ke tangki kendaraan Isuzu warna biru putih berkapasitas 8 ribu liter.

“Kedua pria mengaku tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merk Isuzu. Keduanya juga mengaku baru bekerja di gudang PT KEA kurang lebih 2 minggu,” ujarnya.

Beberapa jam sebelumnya, tepatnya pada pukul 14.00 Wita, Personel Tipidter juga mengamankan sebuah mobil truck Toyota Hino yang dikendarai pria berinisial AN, warga Kelurahan Paal IV, Kota  Manado, Sulut.

“Pria berinisial AN ditangkap karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truck, yang tangkinya sudah dimodifikasi,” ujarnya.

Para terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimusus Polda Sulut untuk pemeriksaan lanjut.

“Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” papar Michael Irwan Thamsil.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya