Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni, 1 Tewas 7 Luka-Luka, Sopir Bus Jadi Tersangka

Kecelakaan maut terjadi di gerbang tol Pelabuhan Bakauheni mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 28 Feb 2024, 12:12 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2024, 12:07 WIB
Ilustrasi kecelakaan (Istimewa)
Ilustrasi kecelakaan (Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan maut terjadi di gerbang tol Pelabuhan Bakauheni mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Polisi Polres Lampung Selatan telah menetapkan sopir bus berinisial F (36) sebagai tersangka. 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin di Kalianda, Rabu (28/2/2024) mengatakan, kecelakaan maut tersebut dipicu karena faktor kelalaian, pengemudi tidak mengecek kondisi kelayakan kendaraan, kemudian menjelang seaport setelah gerbang tol pengemudi melebihi batas kecepatan di atas 40 km/jam.

"Saat itu sudah menggunakan gigi 6, gigi speed tinggi, kemudian tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah," katanya.

Yushriandi juga mengatakan, kecelakaan maut yang menewaskan satu korban dan tujuh orang luka-luka tersebut pihak kepolisian sudah menetapkan sopir bus sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.

"Ini juga sopir harusnya dia sudah tahu karena sering melintasi Jawa-Sumatra sehingga sopir tidak melakukan upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan di jalur tol, kemudian tidak ada upaya dari pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport," katanya.

Yushriandi mengatakan bahwa pemeriksaan tes urine terhadap sopir bus hasilnya negatif mengonsumsi alkohol dan lain-lain.

Untuk korban material, kata dia, kendaraan yang terlibat meliputi bus Mercedes Benz PO EVA STAR warna hijau kombinasi putih nomor BG-7066-OI, minibus Daihatsu Grandmax warna silver nomor B-1159-FOD, dan delapan sepeda motor.

"Dalam kecalakaan ini seorang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya