BNNP Sulbar Tangkap Buronan Narkotika, Simpan Sabu 685 Gram di Kipas Angin

BNNP Sulbar mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Polewali Mandar. Mereka menangkap buronan kasus narkotika sejak 2018.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 07 Mar 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2024, 11:00 WIB
BNNP Sulbar
Tiga orang pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan BNNP Sulbar (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Polewali Mandar - BNNP Sulbar mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Polewali Mandar. Mereka mengungkap peredaran barang haram itu dan mengamankan barang bukti berupa 685,15 gram sabu.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum mengatakan pihaknya menangkap tiga orang pelaku. Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNK Polewali Mandar sejak 2018.

"Barang bukti 13 plastik berukuran sedang, ditambah 6 plastik berukuran kecil yang diduga berisi sabu berhasil kami amankan," ungkap Tri Rahayu, Rabu (6/3/2024).

Tri Rahayu menambahkan, sebelum ditangkap, gerak-gerik para pelaku sudah dalam pengintaian BNNP Sulbar berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku tiba di Pelabuhan Pare-pare Sulsel pada 4 Maret 2024 dari Nunukan Kaltara dan langsung menuju Polewali Mandar.

"Kami membuntuti mobil pelaku dan mencegatnya saat melintas di daerah perbatasan Polewali Mandan dan Pinrang. Mereka menggunakan mobil Avanza berwarna putih sekitar pukul 13.00 Wita," ujar Tri Rahayu.

Lanjut Tri Rahayu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta barang bawaannya. BNNP Sulbar menemukan barang bukti sabu yang di simpan di dalam kipas angin dan saku tas ransel pelaku.

"Atas perbuatannya, saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor BNNK Polman untuk penyidikan dan pendalaman lebih lanjut," tutup Tri Rahayu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya