Liputan6.com, Bandung - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah tersebut resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada Rabu (13/3/2024). Melalui peraturan tersebut jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 lebaran atau pada 31 Maret 2024 dan paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi Peraturan Pemerintah Pasal 11 ayat 1 dan 2.
Advertisement
Kemudian terkait Gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni. Sebagai informasi Aparatur Negara yang dimaksud dalam PP tersebut merupakan PNS, calonPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.
Aparatur Negara juga termasuk di antaranya wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” bunyi pasal 12.
Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2024
Melalui Peraturan Pemerintah tersebut berikut ini adalah rincian atau komponen yang menentukan besaran gaji PNS:
1. THR dan Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBN:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja.
2. THR dan Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
3. THR dan Gaji ke-13 CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja.
Advertisement