Daftar Besaran Zakat Fitrah di 15 Daerah di Sumsel, Banyuasin Paling Terendah

Inilah daftar besaran zakat fitrah dan fidyah di 15 kabupaten/kota di Sumsel yang dikeluarkan oleh Badan Amal Zakat (Baznas) Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 31 Mar 2024, 05:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2024, 05:00 WIB
Syarat Zakat Fitrah
Syarat Zakat Fitrah (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Palembang - Jelang Idulfitri 2024 mendatang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah di 15 kabupaten/kota.

Di antara 15 kabupaten/kota di Sumsel, besaran fitrah di Kabupaten Banyuasin Sumsel yang paling terendah. Sedangkan besaran fidyah terendah berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Menurut Koordinator Bidang Pengumpulan Baznas Sumsel Haryadi, nilai zakat fitrah memang berbeda-beda di tiap daerah.

Salah satu alasan besaran zakat fitrah Banyuasin terendah di antara kabupaten/kota lainnya yakni Rp27.000, karena kawasan tersebut merupakan daerah penghasil beras.

“Tentu lebih murah (harga berasnya) dibandingkan harga beras di daerah lain, termasuk di Palembang. Hal itulah yang memengaruhi nilai zakat fitrah di tiap daerah,” ucapnya, Jumat (29/3/2024).

Sedangkan besaran zakat fitrah tertinggi berada di Kabupaten Empat Lawang Sumsel, yang seharga Rp45.000, karena lokasinya yang jauh.

Namun Baznas Sumsel belum menetapkan besaran zakat fitrah secara resmi, karena menunggu dua daerah lagi yakni OKU Timur dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.

Setelah mendapat data dari dua kabupaten tersebut, Baznas Sumsel akan melakukan rapat bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel dan ormas lainnya.

Insyaallah kalau sudah semua, akan kami rapatkan untuk penetapan zakat fitrah di Sumsel,” ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Daftar Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by Freepik)

Inilah daftar zakat fitrah 15 kabupaten/kota di Sumsel:

1. Kota Palembang: Rp 37.500

2. Kabupaten Musi Rawas: Rp 35.000

3. Kabupaten Ogan Ilir: Rp 38.000

4. Kabupaten Lahat: Rp 40.000

5. Kabupaten Musi Banyuasin: Rp 40.000

6. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) : Rp 35.000

7. Kota Lubuk Linggau: Rp 35.000

8. Kabupaten OKU: Rp 37.500

9. Kabupaten Muara Enim: Rp 37.500

10. Kota Pagar Alam: Rp 37.500

11. Kota Prabumulih: Rp 37.500

12. Kabupaten OKI: Rp 37.500

13. Kabupaten Empat Lawang: Rp45.000

14. Kabupaten OKU Selatan: Rp40.000

15. Kabupaten Banyuasin:

- Rp 27.000 (Beras Bulog)

- Rp 33.000 (Beras Menengah)

- Rp 37.500 (Beras Premium)

 

Daftar Zakat Fidyah

FOTO: Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Jakarta
Amil zakat mendoakan umat muslim yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Panitia Zakat Masjid Istiqlal mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan pembayaran senilai Rp 50 ribu atau 3,5 liter beras. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Daftar zakat fidyah di 15 kabupaten/kota di Sumsel:

1. Kota Palembang: Rp 45.000

2. Kabupaten Musi Rawas: Rp 25.000

3. Kabupaten Ogan Ilir: Rp 45.000

4. Kabupaten Lahat: Rp 40.000

5. Kabupaten Musi Banyuasin: Rp 35.000

6. Kabupaten Muratara : Rp 25.000

7. Kota Lubuk Linggau: Rp 20.000

8. Kabupaten OKU: 40.000

9. Kabupaten Muara Enim: Rp 40.000

10. Kota Pagar Alam: Rp 45.000

11. Kota Prabumulih: Rp. 25.000

12. Kabupaten OKI: Rp 40.000

13. Kabupaten Empat Lawang: Rp25.000

14. Kabupaten OKU Selatan: Rp16.000

15. Kabupaten Banyuasin: Rp30.000

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya