Wali Kota Gorontalo Tegaskan ASN Gorontalo Dilarang Tambah Libur Lebaran

Marten Taha berharap dan mengimbau kepada seluruh pimpinan lembaga baik dinas, badan, bagian, camat sampai dengan lurah, melakukan pengambilan daftar hadir semua pegawai di hari pertama kerja.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 15 Apr 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2024, 10:47 WIB
Wali Kota Gorontalo saat memimpin apel perdana usai lebaran (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Wali Kota Gorontalo Marten Taha saat memberikan arakan kepada ASN pada apel perdana usai cuti lebaran

Liputan6.com, Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo akan diberi sanksi jika menambah hari libur. Lebih lanjut, Marten mengingatkan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk tidak menambah libur Idulfitri 1445 H.

“Maka dari itu, saya menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, untuk tidak menambah libur pada saat hari kerja mulai aktif,” tegas Marten.

Marten berharap dan mengimbau kepada seluruh pimpinan lembaga baik dinas, badan, bagian, camat sampai dengan lurah, melakukan pengambilan daftar hadir semua pegawai di hari pertama kerja. Dia menegaskan bahwa tujuan pengambilan daftar hadir ini sangat penting, yakni mengevaluasi sudah sejauh mana disiplin pegawai baik ASN dan tenaga honorer, mengemban status sebagai aparatur daerah.

“Jika ada yang tidak hadir, tanpa keterangan yang jelas seperti sakit yang dilengkapi dengan surat dokter, maka berikan sanksi tegas,” tegas Marten.

Tak hanya itu, kata Marten, jika ada pegawai yang tidak mengikuti apel kerja di hari pertama kerja, akan diberikan sanksi tegas yakni pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Di peraturan wali kota Nomor 8 tahun 2023 sudah sangat jelas, jika ada pegawai yang tidak disiplin, maka sanksinya dilakukan pengurangan TPP," tandasnya.

Meski begitu, Marten berharap agar seluruh pegawai disiplin bukan karena takut dengan pengurangan TPP ini, tetapi benar-benar disiplin dari hati untuk melayani masyarakat. Sebagaimana diketahui, libur atau cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN mulai pada 8 April dan berakhir pada 15 April 2024.

Cuti bersama ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya