Liputan6.com, Lampung - Seorang residivis berinisial HF (42) warga Kecamatan Langka Pura, Kota Bandar Lampung harus meringkuk lagi di dalam sel karena kedapatan kembali mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja. HF baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 lalu. Namun kini kembali berulah dan tak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkapnya, pada Minggu (22/4/2024) malam.Â
HF ditangkap di sebuah gang, yang berada di Jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, kota setempat. Ketika diamankan, polisi menemukan satu buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu-sabu. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa hasil dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali menyita empat paket kecil berisikan daun ganja kering. "Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan pelaku seberat 4,8 gram, sedangkan paket ganja seberat 9.88 gram ditemukan di selipan dinding rumah pelaku," kata Kompol Gigih, Sabtu (27/4/2024).Â
Dari hasil pemeriksaan polisi, Gigih menyampaikan bahwa HF mengakui telah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama dua bulan. "Pelaku memebeli paket sabu dan ganja tersebut seharga Rp3,5 juta, dari seseorang berinisial LET (Buron) , saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran kita. Karena pelaku ini residivis, jadi pasarnya, teman-teman lama, transaksinya mereka dengan cara cash on delivery (COD)," ungkap Gigih.Â
Advertisement
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga