Liputan6.com, Lampung - MF (25), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara lantaran nekat bobol mesin ATM. Pelaku telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 bulan lalu.Â
MF merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. MF ditangkap di Kecamatan Sukarame, kota setempat, pada Rabu (8/5/2024). Selain MF, rekannya berinisial FS (24) juga terlibat dalam aksi bobol ATM, namun berhasil ditangkap lebih dulu oleh polisi, pada Januari 2023.
Keduanya terlibat aksi pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal mesin ATM di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, pada Selasa (17/1/2023).Â
Advertisement
Baca Juga
FS (24) sebelumnya sudah ditangkap petugas pada bulan Januari 2023 silam dan saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.Â
Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yofie Kurniawan mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, kawanan ini mengganjal mesin ATM menggunakan obeng.
"Modusnya, para pelaku ini melakukan transaksi seperti biasa dengan menggunakan kartu ATM-nya sendiri. Kemudian mengail dengan kawat untuk menguras uang yang ada di dalam mesin ATM," kata Kompol Yofie, Minggu (12/5/2024).
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Ganjal ATM dengan Kawat
Dia menuturkan, saat mesin ATM sedang beroperasi menghitung jumlah uang yang akan ditarik. Pelaku kemudian langsung mengganjal menggunakan obeng dan menarik paksa uang dengan kawat panjang.Â
"Saat mulut ATM terganjal, maka transaksi secara sistem tidak berjalan, barulah kawanan ini mengail uang dengan kawat. Jika mereka bertransaksi senilai Rp1 juta, maka hasil uang yang ditarik paksa tidak akan melebihi jumlah transaksi" ungkapnya.Â
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan keduanya beraksi secara bergantian. "Kalo yang satu beraksi, rekannya di luar memantau situasi, setelah itu keduanya bergantian, masuk ke ATM," kata dia.
Dia menjelaskan, dalam aksi keduanya yang terakhir, pelaku berhasil menarik uang dengan total sebesar Rp3,3 juta. "Sejak FS, lebih dulu kami tangkap, MF melarikan diri hingga ke Pulau Jawa," jelasnya.Â
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang lencurian dengan pemberatan.
"MF terancaman hukuman maksimal penjara selama tujuh tahun, " pungkasnya.
Advertisement