Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Berikut Besaran Iurannya

Sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan resmi dihapus mulai 30 Juni 2025 berikut besaran iurannya.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 14 Mei 2024, 12:29 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 12:16 WIB
Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah telah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan aturan tersebut tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Bersamaan dengan dihapusnya sistem kelas tersebut BPJS Kesehatan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Melalui keputusan tersebut disebutkan sistem KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.

Diketahui, KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Melalui kebijakan ini semua golongan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dari Rumah Sakit baik dalam hal medis maupun non-medis.

Sebelumnya, pengobatan atau pelayanan medis seluruh kelas BPJS Kesehatan diberikan sama. Namun untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya para peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 memiliki pelayanan berbeda.

Fasilitas Jika KRIS Diterapkan

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Dokter Natasha memeriksa kulit tangan pasien BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kulit di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya, antre berobat bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Melalui salinan Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5/2024) tertera aturan terkait KRIS.

Diketahui dalam Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS yang meliputi beberapa kriteria seperti berikut:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Terdapat ventilasi udara.

3. Pencahayaan ruangan.

4. Kelengkapan tempat tidur.

5. Nakas per tempat tidur.

6. Temperatur ruangan.

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi.

8. Kepadatan ruang rawat dan tempat tidur.

9. Tirai/partisi antar tempat tidur.

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Lantas Bagaimana dengan Iuran BPJS?

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Melansir dari beberapa sumber terkait iuran BPJS Kesehatan saat ini masih belum memiliki besaran iuran yang pasti. Mengingat sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan resmi digantikan secara total pada 30 Juni 2025 mendatang.

BPJS Kesehatan juga saat ini masih dalam proses perhitungan iuran KRIS yang adil dan sesuai dengan kemampuan peserta. Proses perhitungan iuran KRIS tersebut tentunya melibatkan berbagai pihak seperti BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan asosiasi Rumah Sakit.

Pihak BPJS Kesehatan juga menargetkan agar besaran iuran KRIS dapat diumumkan paling lambat tiga bulan sebelum pemberlakuan sistem tersebut yaitu pada April 2025. Sementara, masa transisi tersebut iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti sistem kelas 1, 2, dan 3.

Di antaranya Kelas III Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan. Kelas II Rp100.000 per bulan dan Kelas I Rp150.000 per bulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya