Berpotensi Dongkrak Perekonomian Daerah, Kemenkumham Inventarisir Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual Komunal sangat berperan dalam melindungi sumber daya genetik, indikasi geografis, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan indikasi.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 30 Mei 2024, 21:08 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 19:12 WIB
Kekayaan Intelektual
Foto: Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berencana menginventarisir Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang berpotensi meningkatkan perekonomian daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman menuturkan, jika KIK sangat berperan dalam melindungi sumber daya genetik, indikasi geografis, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan indikasi asal yang ada di Babel.

"Semoga kegiatan ini dapat memberi pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya KIK," ungkap Fajar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/05/2024).

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan sebanyak 90 KIK dari Babel telah terdaftar. KIK tersebut terdiri dari 42 ekspresi budaya tradisional, 38 pengetahuan tradisional, 6 sumber daya genetik dan 4 potensi indikasi geografis.

"Pencatatan KIK bertujuan untuk melindungi kebudayaan dari sisi hukum, sehingga terhindar dari klaim oleh negara lain," ujar Harun.

Adapun beberapa KIK yang telah terdaftar dari Babel yaitu, baju adat Paksian, lempah kuning, otak-otak, rusip, kericu, kretek getas dan mie kuah ikan. Sementara untuk indikasi geografis meliputi lada putih Muntok dan madu teran Belitung Timur.

"Untuk potensi indikasi geografis yang ada di Babel antara lain nanas Bikang, madu hutan Pelawan dan teh tayu jebus," pungkas Harun.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya