Sebelum Ketok Palu, 5 Raperkada Bangka Tengah Diharmonisasi

Kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 31 Mei 2024, 23:49 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 23:03 WIB
Kemenkumham
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyelenggarakan harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).

Raperkada tersebut meliputi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, Tata Kelola BLUD UPT Puskesmas, Standar Harga Satuan, serta Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan.

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan amanah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022," ujar Siti, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto juga menyampaikan jika pada triwulan kedua tahun 2024, jumlah rancangan yang telah diharmonisasi sebanyak 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) dan 20 rancangan peraturan bupati (Raperbup).

"Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa draft Raperda yang disusun telah betul-betul mengikuti kaidah penyusunan," ungkap Harun.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Bangka Tengah, Wahyu Nurrakhman, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel atas sinergitas dalam memfasilitasi harmonisasi.

"Harapannya pihak Kemenkumham dapat memberikan saran dan koreksi, sehingga Raperkada yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya