Emosi Pinjaman Berbunga 5 Kali Lipat, Tersangka Bunuh dan Cor Karyawan Koperasi di Palembang

Karena tagihan pinjaman membengkak, karyawan koperasi simpan pinjam di Palembang dibunuh dan dicor di dalam toko pakaian di Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 02 Jul 2024, 21:32 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2024, 21:13 WIB
Emosi Pinjaman Berbunga 5 Kali Lipat, Tersangka Bunuh dan Cor Karyawan Koperasi di Palembang
Tersangka Antoni dan Pongky yang terbukti membunuh dan cor jasad karyawan Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizki Mandiri di dalam toko pakaian di Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kasus pembunuhan sadis bikin heboh warga Palembang, karena korbannya dibunuh dan dicor semen di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

AT yang awalnya dilaporkan menghilang selama 18 hari tanpa kabar, akhirnya ditemukan tak bernyawa di salah satu toko pakaian 'Distro Anti Mahal' di Jalan Dahlan HY Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang Sumsel, Rabu (26/6/2024) lalu.

Korban yang merupakan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizki Mandiri ternyata dibunuh oleh pemilik toko pakaian Antoni (33) bersama anak buahnya, Pongky (23) dan Kelvin yang masih buron.

Awalnya, korban menagih pembayaran pinjaman ke tersangka utama Antoni sebesar Rp24 juta. Jumlahnya membengkak karena biaya bunga dan administrasi, padahal Antoni hanya meminjam uang ke koperasi sebesar Rp5 juta.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, karena sakit hati jumlah tagihan membengkak, akhirnya Antoni mengajak Kelvin, keponakan istrinya untuk merencanakan pembunuhan ke korban AT, Jumat (7/6/2024).

Sebelum aksi pembunuhan sadis itu terjadi, ketiga tersangka sudah menyiapkan alat pembunuhan. Di antaranya semen, tali sling, dan sekop.

Kelvin lalu mengajak Pongky, teman satu kos di kawasan Sekip Palembang, untuk membantu pamannya. Pada Sabtu (8/6/2024), korban AT datang ke toko pakaian Antoni dan menagih utang ke Antoni.

Lalu, kedua tersangka datang, seolah berpura-pura menjadi pembeli. Saat terjadi cekcok antara tersangka Antoni dan AT, akhirnya korban langsung dikeroyok dan dibunuh ketiga tersangka.

“Jasad korban dicor di dalam distro milik Antoni. Saat kejadian, CCTV sengaja dimatikan. Namun, sebelum terjadi eksekusi, rekaman CCTV bisa menjelaskan bagaimana aksi mereka,” ucapnya, Selasa (2/7/2024).

Salah satu saksi kunci yang juga karyawan Antoni, sempat disuruh untuk membersihkan bercak darah di dalam tokonya. Lalu kedua karyawannya disuruh pulang ke kampung halaman masing-masing.

Setelah menghabisi nyawa korban, ketiga tersangka pembunuhan sadis tersebut mengambil uang korban dan menjual ponsel dan sepeda motor korban, dengan total Rp35 juta.

Kelvin dan Pongky masing-masing mendapatkan jatah Rp1,5 juta. Uang tersebut dipakai Pongky untuk kabur ke Batam, sedangkan keberadaan Kelvin masih jadi misteri.

Antoni sendiri mengantongi uang Rp32 juta, yang dipakainya untuk membayar utang ke rekannya dan sisanya dipakai untuk biaya kabur ke Padang Sumatera Barat (Sumbar).

“Sebelum kabur ke Padang, Antoni sempat bercerita ke istrinya yang akhirnya mereka pisah masing-masing. Sedang kita dalami keberadaan istrinya, tapi istrinya tidak DPO, karena tidak terlibat,” ujarnya di Palembang.

Satu Tersangka Buron

Emosi Pinjaman Berbunga 5 Kali Lipat, Tersangka Bunuh dan Cor Karyawan Koperasi di Palembang
Barang bukti yang dipakai ketiga tersangka saat membunuh dan mengecor jasad AT, karyawan Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizki Mandiri di dalam toko pakaian di Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar mengatakan, tanggal 25 Juni 2024, anggota Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Antoni di Padang.

“Tim gabungan juga berangkat ke Batam dan menangkap Pongky tanggal 27 Juni 2024, dua hari setelah ditangkapnya Antoni,” ujarnya.

Barang bukti yang sudah diamankan yakni 1 kunci pas, 1 buah karung semen, 2 buah karung beras, 1 buah sekop, 1 unit kursi kecil, 1 unit ponsel korban, 1 unit sepeda motor korban dan seutas tali sling sebagai alat pembunuh korban.

Sepeda motor korban sempat dijual di salah satu penadah di Kabupaten Empat Lawang Sumsel. Akhirnya, kendaraan korban tersebut disita dari pembelinya.

Timnya sedang menyusun strategi untuk menangkap satu-satunya tersangka yang masih buron, yakni Kelvin. Mereka menargetkan Juli 2024 ini, Kelvin sudah diamankan.

“Para tersangka terjerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya