Soal 13 Pimpinan OPD Pemkot Bandar Lampung Diperiksa Kejagung, Ini Kata Wali Kota Eva Dwiana

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana enggan memberikan tanggapan kepada awak media saat ditanya soal 13 pimpinan OPD Pemkot Bandar Lampung yang diperiksa oleh Kejagung.

oleh Ardi Munthe diperbarui 18 Jul 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2024, 20:00 WIB
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menghindari awak media saat ditanyai soal 13 OPD Pemkot Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menghindari awak media saat ditanyai soal 13 OPD Pemkot Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana enggan menanggapi wartawan soal 13 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah kota (pemkot) setempat yang diperiksa oleh Jaksa Agung Muda (Jam) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Eva Dwiana ditemui wartawan usai mengikuti rangkaian pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Rabu (17/6/2024) pagi. Sekira pukul 11.00 WIB, Eva Dwiana keluar dari kantor Kejari Bandar Lampung mengenakan pakain dinas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berwarna biru serta hijab hitam. 

Saat ditanyai wartawan tanggapannya soal 13 pimpinan OPD Pemkot Bandar Lampung yang diperiksa oleh tim Direktorat Ekonomi dan Keuangan (C) pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Eva enggan menanggapi. Eva malah menyarankan wartawan untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Helmi persoalan tersebut.  

"Iya sama Kajari aja ya," singkatnya sambil menunjuk ke arah Kajari, Rabu (17/7/2024).

Kemudian, ia langsung menuju kendaraan dinasnya bernomor polisi BE 1 A yang telah terparkir di halaman kantor kejari setempat dan beranjak pergi meninggalkan awak media.

"Ya pak Kajari aja ya," ucapnya lagi saat menaiki kendaraan dinas. 

Sebelumnya, sebanyak 13 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengklarifikasi realisasi anggaran dana daerah yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pemeriksaan tersebut merupakan hasil laporan atau aduan masyarakat (Dumas) serta temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diduga soal penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang diterima oleh Kejagung.

13 OPD Pemkot yang dimintai keterangannya oleh Kejagung adalah; Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan (C) pada Jaksa Agung Muda (Jam) Intelijen Kejagung, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, selama tiga hari atau sejak Selasa (16/7/2024) hingga Kamis (18/7/2024).

Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Putu Astawa mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 13 OPD pemkot setempat berdasarkan dumas dan temuan BPK.

"Bukan diperiksa ya, tapi kita mengundang OPD, hari ini ada empat OPD yang kita undang untuk klarifikasi, tadi kita mulai sejak pukul 9.30 WIB, kata Putu Astawa kepada Liputan6.com di Kantor Kejati Lampung, Selasa (16/7/2024).

Dia menerangkan, agendanya adalah pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). "Kita undang untuk mengklarifikasi soal realisasi dana pada OPD masing masing. Setelah di Puldata dan Pulbaket. Kita akan kroscek semua berikut dengan temuan BPK, benar atau tidak," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya