Buronan Karhutla Ditangkap, Sengaja Bakar 300 Hektare Lahan untuk Penghematan Perusahaan

Kejati Riau bersama Kejari Pelalawan menangkap buronan kasus kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan setelah kabur selama 9 tahun.

oleh M Syukur diperbarui 01 Agu 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2024, 13:00 WIB
Buronan Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Fachrudin (rompi merah) yang ditangkap setelah menjadi buronan kasus karhutla selama 9 tahun.
Buronan Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Fachrudin (rompi merah) yang ditangkap setelah menjadi buronan kasus karhutla selama 9 tahun. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pelarian Fachrudin Lubis berakhir setelah ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Fahrudin pernah menjabat sebagai manager PT Mekar Alam Lestari (MAL) dan terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Bersama pimpinannya Suheri Terta, buronan Kejati Riau ini divonis bersalah membuka 300 hektare lahan di Kabupaten Pelalawan dengan cara membakar. Vonis 1 tahun dan denda Rp200 juta terhadap Fahrudin berkekuatan hukum tetap pada tahun 2015.

"Dia merupakan terpidana kasus kerusakan lingkungan hidup," kata Asisten Intelijen Kejati Riau Muhammat Fahrorozi, Rabu siang, 31 Juli 2024.

Fahrorozi menjelaskan, Fachrudin ditangkap di sebuah lokasi di Harapan Raya, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru. Saat itu, Fahrudin ingin mengambil uang di sebuah bank.

"Di sakunya ada buku bank, mau mengambil uang," kata Fahrorozi didampingi Kepala Kejari Pelalawan Azrijal dan Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah.

Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari Fachrudin. Dia bersikap koperatif karena mengetahui statusnya masuk dalam daftar pencarian orang atau buronan Kejati Riau serta jajaran.

Fachrudin juga mengetahui status perkaranya dalam kebakaran lahan sudah berkekuatan hukum tetap dan menghindari eksekusi ke penjara. Alasannya terbebani statusnya sebagai kepala keluarga dan kewajiban mencari nafkah.

"Selama 9 tahun buronan sempat ke Kalimantan," ucap Fahrorozi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tidak Dipadamkan

Sementara Azrijal menjelaskan, kebakaran di PT MAL terjadi pada tahun 2009 di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Kebakaran terjadi di blok d dan blok e dengan luasan 300 hektare.

Kebakaran lahan disengaja dilakukan perusahaan untuk pembersihan lahan atau land clearing. Pembakaran lahan juga bertujuan menghemat biaya dan meningkatkan PH tanah.

"Setelah dibakar akan ditanam sawit, saat itu tidak ada upaya pemadaman dari perusahaan," tegas Azrijal.

Azrijal mengatakan, kebakaran di PT MAL terjadi berulang kali, mulai dari tahun 2007 hingga 2009. Kebakaran merupakan tanggung jawab Suheri Terta dan Fachrudin sebagai pimpinan PT MAL.

"Keduanya ditahan pada tahun 2012, kemudian beralih ke tahanan kota, hingga putusan kasasi masa penahanan habis dan tidak bisa diperpanjang," jelas Azrijal.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya