Liputan6.com, Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung menyita 7.500 benih bening lobster (BBL) dari dua tersangka, Renaldi Hidayat dan Randi Prastio di sebuah gudang penampungan di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (4/8/2024). Ribuan benih lobster siap jual itu bakal dikirim ke Vietnam.Â
Kedua tersangka diamankan oleh Subdit-IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung ketika sedang mengemas benih lobster ke dalam plastik dan toples. Para tersangka itu merupakan warga setempat, telah diamankan di Mapolda Lampung.Â
Baca Juga
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donng Arief Praptomo mengatakan bahwa ribuan benih lobster itu akan dikirim ke luar Lampung bahkan luar negeri.
Advertisement
"Semua barang bukti benih lobster ini dikemas oleh para tersangka dan di jual di wilayah luar Provinsi Lampung melewati jalur Sumatera, salah satunya tujuan Vietnam," kata Kombes Pol Donny, Rabu (7/8/2024)
Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka diketahui bahwa benih lobster dibeli dari nelayan setempat dengan harga Rp20 ribu per ekor.Â
"Benih lobster itu didapat dari para tersangka dari para nelayan di Pesisir Barat dengan harga murah. Kemudian dikemas dan dijual kembali ke luar Lampung seharga Rp150 ribu per ekornya," jelas dia.
Seluruh benih lobster yang dijadikan barang bukti itu, dikemas keduanya ke dalam kantong berisikan oksigen dan tinggal menunggu pembeli saja datang langsung ke gudang tersebut.Â
"Dua tersangka ini dipekerjakan di gudang tersebut. Saat ini masih terus kami dalami lagi, siapa yang mempekerjakan keduanya termasuk orang yang membeli benih lobster ini," bebernya.
Dari pengakuan keduanya, kata dia, sudah menjalankan pekerjaan serupa selama dua bulan terkahir.Â
"Dari keterangan yang bersangkutan bisnis penjualan benih lobster itu sudah berjalan selama dua bulan. Dalam satu harinya para tersangka bisa menjual benih lobster sebanyak 5.000 ekor," ungkapnya.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 86 ayat (1) Jo. Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana perubahan terakhir pada UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
"Kedua tersangka ini telah melakukan pelanggaran hukum, menampung dan menjual BBL tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha. Mereka terancam pidana kurungan penjara selama 10 tahun," pungkasnya.
Â