Aksi Culas Kepala Sekolah di Lampung Utara Tilap Dana BOS Rp230 Juta, Bayar Utang hingga Berjudi Online

Mantan Kepala SMP di Lampung Utara diringkus polisi lantaran mengorupsi dana BOS untuk keperluan pribadi hingga bermain judi onlien.

oleh Ardi Munthe diperbarui 11 Agu 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2024, 12:00 WIB
Mantan Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang, Lampung Utara ditetapkan tersangka lantaran mengkorupsi dana BOS Rp230 juta untuk bermain judi onlien.  Foto : (Istimewa).
Mantan Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang, Lampung Utara ditetapkan tersangka lantaran mengkorupsi dana BOS Rp230 juta untuk bermain judi onlien. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, Lampung Utara berinisial R diamankan polisi lantaran korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp230 juta. Dana BOS itu dihabiskan tersangka untuk membayar utang hingga bermain judi online.

Kepada wartawan, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna menyatakan bahwa tersangka R diamankan diduga karena telah menyelewengkan dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2019 di SMP setempat yang seharusnya untuk kebutuhan pendidikan siswa.

"Kasus ini terungkap setelah tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan yang intensif," kata Teddy, Sabtu (10/8/2024).

Dia menerangkan, dana BOS yang ditilap tersangka itu seharusnya dipergunakan untuk membeli tablet, komputer dan server keperluan siswa SMP setempat. Namun, anggaran itu justru dinikmati tersangka untuk keperluan pribadi.

"Modusnya adalah tersangka ini tidak membelanjakan anggaran dana BOS tersebut sesuai kebutuhan pembelajaran siswa, sedangkan dana tersebut telah dicairkannya sewaktu masih menjabat sebagai Kepala SMP setempat. Berdasarkan hasil audit diketahui kerugian keuangan negara terdapat sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampung Utara," bebernya.

Dia menyebutkan, dana BOS yang seharusnya dibelanjakan sebagai sarana pembelajaran siswa SMP itu, justru digunakan tersangka untuk membayar utang, kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online. 

"Tersangka R ini menggunakan dana BOS tersebut untuk membayar utang, makan minum sehari-hari, hingga bermain judi online," terangnya.

R disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipidkor. 

"Yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Lampung Utara, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman yang berat," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya