4 Mahasiswa di Medan Tersangka Pemerasan, Polisi Sita Uang Tunai Rp 40 Juta

Pihak kepolisian telah menetapkan 4 orang mahasiswa yang diduga melakukan pemerasan sebagai tersangka. Mereka diketahui sebagai ketua dari sejumlah organisasi mahasiswa di Kota Medan.

oleh Tim Regional diperbarui 13 Agu 2024, 18:18 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2024, 18:18 WIB
Polrestabes Medan
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Senin malam, 12 Agustus 2024, memberikan keterangan kepada wartawan

Liputan6.com, Medan Pihak kepolisian telah menetapkan 4 orang mahasiswa yang diduga melakukan pemerasan sebagai tersangka. Mereka diketahui sebagai ketua dari sejumlah organisasi mahasiswa di Kota Medan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Senin malam, 12 Agustus 2024, mengatakan, inisial 4 tersangka adalah IP, DAS, AHS, dan MAS.

"Keempat mahasiswa itu ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu kafe yang berada di salah satu kafe pada Minggu malam, 4 Agustus 2024," kata Madya.

Diungkapkan Madya, penangguhan penahanan keempat orang tersebut kini sudah ditangguhkan karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga.

"Mereka sempat ditahan di Polrestabes Medan, dan telah kami tangguhkan. Keempatnya adalah mahasiswa," ungkapnya.

 

Buat Surat Pernyataan

Kasus Rudapaksa
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan

Disebutkan Madya, keempat pelaku juga telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Untuk memastikan, mereka diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu kepada pihak berwenang (Polisi)," sebutnya.

Meski penahanan ditangguhkan, perkara dugaaan kasus pemerasan tetap dilanjutkan.

"Iya, perkara ini tetap dilanjutkan meski penahanan ditangguhkan," bebernya.

Sita Uang Tunai Puluhan Juta

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Diterangkan Madya, dalam OTT tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 40 juta sebagai barang bukti.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 dalam KUHP," terangnya.

OTT ini mendapat sorotan publik karena 4 orang yang terlibat adalah pimpinan organisasi mahasiswa yang seharusnya menjadi teladan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya