Kecewa Hasil Ekshumasi, Pendamping Hukum dan Keluarga Afif Maulana Desak Penyelidikan Lanjutan

Afrinaldi yakin anaknya meninggal dunia di darat bukan di air sungai, karena tidak ada air di paru-paru Afif sesuai yang disampaikan tim dokter.

oleh Novia Harlina diperbarui 26 Sep 2024, 17:13 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2024, 17:11 WIB
Keluarga korban melakukan aksi menuntut keadilan atas meninggalnya Afif Maulana. (Liputan6.com/ Novia Harlina)
Keluarga korban melakukan aksi menuntut keadilan atas meninggalnya Afif Maulana. (Liputan6.com/ Novia Harlina)

Liputan6.com, Padang - Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) telah mengumumkan hasil ekshumasi Afif Maulana, remaja yang meninggal dunia di Kota Padang, Sumatera Barat beberapa bulan lalu.

Dari keterangan tim dokter forensik dijelaskan penyebab kematian Afif Maulana adalah akibat terjatuh dari jembatan. Melihat hasil tersebut, pihak keluarga dan pendamping hukum meminta beberapa yang perlu dijelaskan lebih lanjut.

Ayah dari Afif Maulana, Afrinaldi menyampaikan secara pribadi ia kurang puas dengan apa yang disampaikan karena tim dokter menyampaikan hasil autopsi secara keseluruhan.

"Mereka hanya fokus pada bagian belakang, sedangkan luka dan memar bagian dada tidak dijelaskan sama sekali," jelasnya, Kamis (26/9/2024).

Afrinaldi yakin anaknya meninggal dunia di darat bukan di air sungai, karena tidak ada air di paru-paru Afif sesuai yang disampaikan tim dokter.

"Kemarin waktu dipaparkan itu, tim dokter juga menyampaikan hal tersebut juga masih menjadi misteri kenapa tidak ada air yang masuk ke paru-paru Afif," ujarnya.

Sementara pendamping hukum keluarga Afif Maulana menyatakan sikap, yakni meminta kepada tim PPDFMI segera menyerahkan seluruh hasil ekhumasi dan autopsi ulang kepada keluaga dan kuasa hukum.

"Karena keluarga berhak tahu apa yang terjadi kepada anaknya dan berhak tahu apa yang terjadi pada situasi itu," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani selaku kuasa hukum keluarga Afif Maulana.

Selanjutnya, pendamping hukum mendorong Polda Sumbar dan Polresta Padang untuk menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan autopsi pertama seluruh jenazah Afif, termasuk berita acara krarifikasi atas kasus ini.

Kemudian, lanjut Indira, mendesak Polda dan PPDFMI sebagai penangungjawab proses ekhumasi segera melaksanakan pelaporan ulang ke publik dengan membeberkan secara lengkap hasil pemeriksaan laboratorium.

"Berikan juga kami kesempatan untuk membandingkan laporan tersebut dengan kesaksian para saksi dan laproran autopsi pertama," katanya.

Pada hasil ekhumasi yang disampaikan, menurut Indira lebih fokus kepada penyebab kematian. "Mereka tidak mau mengatakan apa yang terjadi sebelum adanya luka satu peristiwa itu. Kalau memang jatuh dari ketinggian kenapa lukanya di bagian depan," jelasnya.

Kemudian keluarga dan pendamping hukum mendesak Polda Sumbar dan Polresta Padang agar tetap melakukan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana.

Diketahui kasus Afif Maulana sempat menarik perhatian publik sebab meninggalnya siswa SMP tersebut diduga karena dianiaya. Berselang dua bulan setelah dimakamkan, kuburan Afif dibongkar pada Kamis (8/8/2024) pagi untuk proses autopsi.

 

Kronologi

Kasus ini berawal pada 9 Juni 2024, sekira pukul 04.00 WIB dini hari, ketika itu korban berboncengan dengan temannya insial A di jembatan Aliran Batang Kuranji.

Dari keterangan LBH Padang selaku pendamping hukum keluarga Afif, keduanya dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. Indira mengatakan dari investigasi diketahui polisi menendang kendaraan korban, AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap dan diamankan dan sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi tetapi kemudian mereka terpisah.

"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM," katanya.

Pada hari yang sama, 9 Juni 2024 pukul 11.55 WIB di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang korban AM ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

AM ditemukan dengan kondisi luka lebam di pinggang sebelah kiri, luka lebam di punggung, pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya