Kesal Tak Dilayani, Bang Jago di Bandar Lampung Bacok Penjual Tuak

Tersangka membacok korban lantaran kesal karena tak dilayani ketika membeli tuak.

oleh Ardi Munthe diperbarui 11 Okt 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Lampung - Seorang pria di Kota Bandar Lampung diringkus polisi lantaran membacok penjaga kios tambal ban yang juga menjual tuak di Kecamatan Tanjung Karang Timur, kota setempat. Tersangka membacok korban lantaran kesal karena tak juga dilayani ketika membeli tuak. Peristiwa dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok itu dialami oleh korban di kios tambal ban miliknya di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Tangjung Karang Timur, pada Minggu (30/9/2024) lalu. 

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan bahwa tersangka penganiayaan itu bernama Irfan Pukar (38), warga Jalan Pemuda, Gang Mata Air, kecamatan setempat. Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepalanya dan harus mendapat perawatan di rumah sakit setempat. "Palakunya sudah kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, identitasnya yaitu Irfan Pukar (38) warga Jalan Pemuda, Tanjung Karang Timur," kata Kompol Kurmen, Rabu (9/10/2024).

Dia menyampaikan, tersangka berhasil diringkus polisi ketika bersembunyi di salah satu penginapan di kecamatan setempat, pada Kamis (3/10/2024). Penganiayaan tersebut dilakukan tersangka diduga karena kesal tak dilayani ketika ingin membeli tuak di kios tambal ban korban.

"Penganiayaan ini terjadi karena tersangka kesal tidak direspons korban ketika ingin membeli tuak. Hal ini membuat tersangka geram dan kemudian keduanya pun terlibat cekcok. Awalnya pelaku ini pergi usai cekcok mulut dengan korban, tetapi ternyata tersangka kembali lagi sambil membawa golok dan menyabetkannya ke korban," bebernya.

Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek di bagian telinga dan tangan sebelah kiri karena berusaha menangkis serangan tersangka. Karena ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun pidana penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya