Muhammadiyah Tegaskan Prabowo Harus Pulihkan UU KPK pada 100 Hari Kerja Pertamanya

Maraknya korupsi menurutnya tak hanya disebabkan direvisinya UU 30/2002 tentang KPK oleh pemerintah. Namun juga kelahiran UU Partai Politik, UU Pemilu dan UU Pilkada yang juga menjadi faktor di hulu dan menyebabkan mengapa hilirnya selalu berbasis suap.

oleh Kukuh Setyono diperbarui 16 Okt 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2024, 18:00 WIB
PP Muhammadiyah
PP Muhammadiyah, Selasa (15/10/2024), minta Presiden Prabowo Subianto memulihkan UU 30/2002 KPK guna mencegah meluasnya korupsi. (Kukuh Setyono)

Liputan6.com, DIY - Pimpinan Pusat Muhammadiyah minta Prabowo Subianto memulihkan UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna mencegah meluasnya korupsi. Dalam 100 hari kerja pertama mampu memulihkan, Presiden Prabowo akan mendapatkan kehormatan.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyebut revisi UU KPK sekarang ini menjadi pangkal maraknya korupsi dari pusat hingga daerah. Bahkan merembet pada masifnya politik uang di Pemilu/Pilkada sejak 2009.

“Pemilu/Pilkada sarat politik uang tentunya menghasilkan birokrasi dan kebijakan yang diwarnai praktik-praktik penuh korupsi dari daerah sampai nasional,” kata Busyro di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (15/10/2024).

Maraknya korupsi, menurutnya, tak hanya disebabkan direvisinya UU 30/2002 tentang KPK oleh pemerintah. Namun, juga kelahiran UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada yang juga menjadi faktor di hulu dan menyebabkan mengapa hilirnya selalu berbasis suap.

Karenanya, sebagai program jangka pendek dalam penanganan korupsi di Indonesia, Busyro menyebut PP Muhammadiyah minta Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari kerjanya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU KPK.

“Kalau dilakukan revisi, tentunya butuh biaya politik yang sangat besar. Kelahiran Perpu nantinya akan memicu pemulihan pada UU KPK yang lama. Jika ini berani dilakukan maka Presiden Prabowo akan mendapatkan kehormatan dari rakyat,” tegasnya.

Terkait dengan Pilkada Serentak pada 27 November nanti, PP Muhammadiyah minta masyarakat menjauhkan diri dari praktik-praktik politik uang dan hal-hal yang melanggar norma-norma agama. Ini sebagai dorongan menyukseskan Pilkada jujur, bersih, demokratis, dan memihak pada kepentingan rakyat.

“Politik uang dalam pemilu merusak integritas demokrasi, mendorong korupsi, dan dilarang secara hukum serta agama karena memengaruhi pilihan pemilih dengan imbalan materi,” lanjut Busyro.

Dengan fakta semakin rapuhnya demokrasi dan semakin meningkat eskalatifnya korupsi di sektor sumber daya alam, perizinan, APBN, APBD, pajak, pertanian, korupsi kepemimpinan, dan lain-lainnya, maka mendesak untuk memulihkan tata kelola birokrasi negara sesuai dengan jiwa Pancasila dan agama.

Busyro juga mengomentari terkait pemanggilan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti ke kediaman Presiden Prabowo. Disebutnya jika nanti terpilih sebagai menteri, maka ini adalah sumbangsih kader Muhammadiyah pada kepentingan kenegaraan dan kebangsaan.

“Pengangkatan beliau sesuai prinsip meritokrasi. Prinsip the right man, the right job dan PP Muhammadiyah telah mengirimkan kader terbaiknya,” tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya