Kadus di Lampung Selatan Pukul Pria Pakai Balok hingga Tewas, Diduga karena Sering Intip Anaknya

Korban yang merupakan tetangga pelaku tewas setelah dipukul dengan kayu dalam insiden di Dusun IV Sarirejo, Desa Natar, pada Kamis (23/1/2025).

oleh Ardi Munthe diperbarui 10 Feb 2025, 13:59 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 13:59 WIB
Tangkapan layar rekaman kamera pengawas (CCTV) Kadus di Lampung Selatan menganiaya korban menggunakan balok kayu. Foto : (Istimewa).
Tangkapan layar rekaman kamera pengawas (CCTV) Kadus di Lampung Selatan menganiaya korban menggunakan balok kayu. Foto : (Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung Selatan - Seorang kepala dusun (Kadus) di Kabupaten Lampung Selatan, Hariyanto (44), diduga melakukan penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang pemuda bernama M Reymico Glen Farisal (19). Korban yang merupakan tetangga pelaku tewas setelah dipukul dengan kayu dalam insiden di Dusun IV Sarirejo, Desa Natar, pada Kamis (23/1/2025).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusri, mengonfirmasi kejadian ini pada Senin (10/2/2025). Ia menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut juga menyebabkan ibu korban, Juliyah, mengalami luka memar di bagian belakang kepala.

Peristiwa bermula saat Hariyanto mendengar kabar bahwa Reymico sering mengintip anak perempuannya saat mandi.

Berniat menegur, pelaku mendatangi rumah korban. Namun, situasi memanas ketika Juliyah, ibu korban, terlibat adu mulut dengan Hariyanto.

"Pelaku kemudian mencekik dan membanting Juliyah ke lantai," kata Yusriandi. 

Melihat ibunya diserang, Reymico yang baru tiba di rumah langsung mengambil pisau dapur untuk melindungi sang ibu.

Namun, pelaku justru semakin emosi dan memukul Reymico dengan kayu hingga korban terjatuh dan mengalami kejang-kejang.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, tetapi nyawanya tak tertolong saat dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, Hariyanto berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena tersulut emosi," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepotong kayu sepanjang 1 meter, sebuah ponsel, dan unit DVR rekaman CCTV.

Hariyanto dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya