Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk (UNSP) karena gagal bayar bunga surat utang.
Seperti tertulis dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (19/9/2014), Otoritas bursa memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek Bakrie Sumatra Plantations terhitung sejak sesi I perdagangan pada hari ini.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 1 BEI, I Gede Nyiman Yetna tersebut, BEI menghentikan perdagangan efek UNSP karena perusahaan tersebut belum membeirkan penjelasan ke otoritas bursa mengenai informasi adanya event of default atas pembayaran bunga dari secured equity linked redeemable notes.
Surat utang tersebut sebesar US$ 100 juta dengan tingkat bunga mencapai 8 persen.
"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan khususnya mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran bunga tersebutm" tutur Nyoman.
Pada perdagangan kemarin, Kamis (18/9/2014), saham Bakrie Sumatra Plantations (UNSP) ditutup di level Rp 50 per saham, dengan volume transaksi sebesar 96.700 dan Nilai mencapai Rp 4,83 juta. (Gdn/
Gagal Bayar, BEI Hentikan Perdagangan Saham Bakrie Plantations
BEI menghentikan sementara perdagangan efek Bakrie Sumatra Plantations terhitung sejak sesi I perdagangan pada hari ini.
diperbarui 19 Sep 2014, 12:51 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 12:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sadis! Anak Tega Bunuh Nenek dan Ayah Kandung di Jaksel, Sang Ibu Alami Luka Berat
Gara-gara Trump, Harga Emas Cetak Kinerja Bulanan Terburuk
Lestarikan Warisan Kebudayaan Indonesia, Menbud Fadli Resmikan Museum Kujang Pusaka di Bogor
2 Pemain Gagal Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
LRT Jabodebek Izinkan Pengguna Naikkan Sepeda Utuh ke Gerbong Kereta Mulai 30 November 2024, Berlaku Hanya di Akhir Pekan
Kunci Kebahagiaan Menurut Gus Baha, yang Kekurangan Bagaimana Gus?
Cara Mengatasi Mual saat Hamil: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU di TPS 28 Pinang Ranti
Harga Bitcoin Hari Ini 30 November 2024: Bitcoin Kembali Menguat
Cuaca Besok Minggu 1 Desember 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berpengaruh di Segmen Mobil Mewah, tapi...
4 Zodiak yang Mampu Meredakan Sakit Hati dengan Membantu Orang Lain