Bila Ada Penggelapan di AAA Securities, Aset Investor Ditanggung

Lembaga Perlindungan Dana Investor juga berkoordinasi dengan BEI dan KSEI bila memang aset nasabah yang digelapkan perusahaan sekuritas.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Jan 2015, 19:16 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2015, 19:16 WIB
BEI
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan masalah transaksi repo di perusahaan sekuritas PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT AAAS). Transaksi ini melibatkan dua bank masing-masing PT Bank BPD Maluku (BPD Maluku) dan PT Bank Antar Daerah (Bank ANDA).

OJK menemukan transaksi reverse repo surat berharga sebesar Rp 262 miliar di BPD Maluku, lalu pembelian serta reverse repo surat berharga sebesar Rp 146 miliar dan US$ 1.250 di bank ANDA.

Deputi Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal, Sarjito menuturkan, OJK masih melaksanakan proses pemeriksaan hingga kini. Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan setempat ke PT AAAS untuk mengumpulkan data, informasi dan keterangan lain yang diperlukan. OJK juga melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan.

OJK pun telah meminta kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara kegiatan usaha PT AAAS sebagai perantara pedagang efek terhitung sejak 3 Desember 2014. Hal itu lantaran tidak dapat memenuhi persyaratan nilai minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) akibat dari transaksi repo itu.

Lalu bagaimana perlindungan terhadap investor  PT AAA Sekuritas?

Direktur Utama Securities Investor Protection Fund (SIPF)/Lembaga Perlindungan Dana Investor, Yoyok Isharsaya menuturkan, pihaknya menanggung terhadap aset nasabah yang telah dirugikan. Hal itu terjadi bila ada fraud/penyelewengan yang dilakukan perusahaan sekuritas.

"Pada 2014 dan 2015, aset nasabah mendapatkan perlindungan. Aset itu berupa saham kalau memang ada yang digelapkan dan penipuan," kata Yoyok, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (21/1/2015).

Yoyok menambahkan, pihaknya memberikan pelayanan bila memang nasabah mengajukan klaim. Meski demikian, pihaknya juga siap untuk membantu self regulatory organization (SRO) lainnya bila ada penggelapan aset nasabah PT AAA Sekuritas.

"Kalau ada penggelapan aset nabah bisa ajukan klaim. Tentu wajib menindaklanjutinya. Kami siap," ujar Yoyok.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan yang terjadi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya