Lembaga Keuangan Mikro Jangan Cari Dana di Pasar Modal

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai ujung tombak pendanaan di daerah dilarang mencari sumber pendanaan dari pasar modal. Kenapa?

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Mei 2015, 17:15 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2015, 17:15 WIB
BEI
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Bandung - Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai ujung tombak pendanaan di daerah dilarang mencari sumber pendanaan dari pasar modal

‎Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kabupaten Bandung Aldrin Herwany menjelaskan jika LKM yang notabene memiliki modal yang terbatas memutar dananyta di pasar modal maka memicu resiko sistemik LKM itu sendiri.

‎"Kalau LKM memanfaatkan dana di pasar modal, berpotensi memindahkan risiko dari pasar modal ke LKM. Kalau pasar modal sedang mengalami guncangan, semua lembaga jasa keuangan akan terkena imbas negatif,‎" kata dia di Bandung, Sabtu (2/5/2015).

Menurutnya, LKM merupakan salah satu media untuk meningkatkan literasi keuangan di setiap desa, kecamatan dan kabupaten. Maka dari itu, besarnya resiko pasar modal tidak lah pas untuk LKM.

Solusi yang ia usulkan, LKM lebih tepat jika sumber pendanaannya lebih diarahkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) yang setiap tahun dialokasikan.

Dicontohkannya, Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dianggarkan pemerintah dapat disalurkan melalui LKM namun tetap di bawah pengawasan perbankan yang ditunjuk pemerintah.

Pada pembahasan Rancangan APBN 2016, dikatakan Aldrin, pemerintah mesti memprioritaskan anggaran untuk LKM. Namun, menurut dia, alokasi tersebut jangan disalurkan langsung oleh pemerintah ke pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kalau penyaluran langsung oleh pemerintah, debitur akan menganggapnya sebagai hibah dan akan terjadi kredit macet. Harus LKM yang menyalurkan. Tetapi, harus dibuat payung hukumnya untuk persoalan ini," tutur Aldrin‎. (Yas/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya