Pelaku UKM Rentan Terjebak Investasi Bodong

OJK imbau masyarakat untuk jeli dan menyikapi apabila ada seseorang yang menawarkan investasi.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 03 Mar 2016, 09:45 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2016, 09:45 WIB
Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan/OJK akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali dan mewaspadai trik-trik dari jeratan investasi bodong.

Sebab, investasi bodong dan illegal yang beredar di masyarakat Indonesia saat ini masih marak. Berdasarkan data OJK, tercatat ada 2.772 jumlah pengaduan oleh masyarakat terkait kasus investasi bodong ini. Korbannya mulai pebisnis hingga pelaku usaha kecil dan menengah.

"Pelaku UMKM paling rentan. Makanya kami berikan edukasi supaya mereka tidak terjerat," kata Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas VM Tarihoran saat menghadiri kegiatan pelatihan dan pembinaan terhadap pelaku UMKM di Kota Bogor, seperti ditulis Kamis (3/3/2016).

Selain mengedukasi, pelaku usaha dan masyarakat umum juga diharapkan jeli dalam mengenali dan menyikapi apabila ada seseorang yang menawarkan investasi dengan menjanjikan uangnya kembali berlipat-lipat dalam kurun waktu dekat.

"Pertama, untuk bertanya apakah investasi ini di bawah pengawasan OJK atau lembaga terkait. Jika investasi menawarkan imbal hasil di luar kewajaran, sebaiknya langsung waspada," kata dia.

Terkait penanganan investasi bodong ini, Horas mengaku OJK tidak bekerja sendirian, namun ada Satgas Waspada Investasi dan lembaga-lembaga terkait lainnya ikut menangani. Sementara dari aspek pidana, investasi bodong akan ditangani oleh pihak kepolisian.

Ada beberapa contoh kasus investasi bodong dan berhasil dikumpulkan antara lain, Cipaganti Rp 3,2 triliun, Primaz Rp 3 triliun, dan GBI Rp 1,2 triliun.

OJK pun kini tengah menyelidiki dugaan praktik investasi emas bodong di Cirebon, Jawa Barat. Investasi bodong tersebut dilakukan dengan menawarkan portofolio dengan bentuk lembaran kertas, bukan emas secara fisik.

Berdasarkan hasil penyelidikan OJK, kata dia, perusahaan investasi bodong itu sudah meraup uang ratusan miliar milik masyarakat Cirebon.

Modus yang dijalankan mereka ini dengan iming-iming menawarkan emas kepada masyarakat, namun tidak ada fisik emasnya.  "Sebelum korban bertambah Satgas Waspada Investasi akan menindak secepatnya," kata dia. (Achmad S/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya