Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak bisa memberikan sanksi kepada pelaku investasi bodong lantaran lembaga tersebut tidak memberi perizinan.
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, penyedia jasa investasi yang bisa ditindak OJK jika melanggar aturan adalah yang telah diberi izin resmi OJK. "Kalau tidak ada izin dari OJK kami tidak bisa memberikan sanksi," kata Nurhaida, di Padang, Sumatra Barat, Selasa (6/10/2015).
Baca Juga
Ia menuturkan, lembaga investasi bodong bukan menjadi urusan OJK, tapi menjadi urusan aparat berwajib karena telah melakukan tindak pidana penipuan. "Karena izin dari OJK tidak ada. Mungkin dia masuk pasal penipuan atau pidana umum," tutur Nurhaida.
Advertisement
Nurhaida mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti sebelum mengikuti program investasi, dengan mencari informasi izin yang diperoleh lembaga penyedia investasi.
"Perlu ada izin, produk itu tidak ada izin khusus dari instansi manapun dari di tawarkan. Yang di khawatirkan terjadi kalau investor dirugikan dan pengelolanya sudah hilang," kata Nurhaida. (Pew/Ahm)