Antisipasi Tekanan IHSG, BEI Masih Terapkan Aturan Ini

Manajemen BEI masih memberlakukan aturan batas bawah atau auto rejection 10 persen.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 28 Mar 2016, 17:15 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2016, 17:15 WIB
20160118--Investor-Tidak-Takut-Jakarta-AY
Pengunjung mengabadikan gambar bertuliskan #investor tidak takut di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/1). Direktur utama BEI Tito menjelaskan tidak terjadi pengaruh besar pasca teror terhadap perdagangan di BEI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan aturan batas bawah auto rejection 10 persen masih berlaku sampai saat ini.  Sebagaimana diketahui, ketentuan tersebut untuk mengantisipasi jatuhnya pasar modal tahun lalu.

"Masih tetap karena selama ini range masih berjalan. Toh turun sebagian tidak menyentuh 10 persen. Mereka turun sehari tidak  sampai 10 persen‎," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Dia mengatakan, kebijakan auto rejection sangat bermanfaat. Dia beralasan, hal tersebut untuk mengantisipasi tergerusnya investasi karena fluktuasi pasar.

 

"Sangat bermanfaat, kebanyakan sekarang kalau auto rejection 10 persen artinya untuk melindungi investor yang kalau turun bisa langsung menguras nilai investasinya," ujar dia.

Untuk diketahui, auto rejection merupakan penolakan secara otomatis sistem perdagangan saham yang dimiliki BEI terhadap penawaran jual atau beli efek. Penolakan itu terjadi jika harga atau jumlah efek melampaui ketentuan yang ditetapkan BEI.

Dalam aturan tersebut berlaku ketika harga saham Rp 50-Rp 200 per saham naik melewati batas atas 35 persen. Harga saham Rp 200-5.000 dengan batas atas 25 persen. Saham dengan harga di atas Rp 5.000 dengan batas atas 20 persen. Batas bawah rentang tersebut ialah 10 persen. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya