Kapan Penyelesaian Transaksi Saham Dipercepat di BEI?

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tengah melakukan penyesuaian sistem supaya proses penyelesaian transaksi saham lebih cepat.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Jun 2017, 13:48 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2017, 13:48 WIB
20151112--Investor-Summit-2015-Jakarta-AY
Terlihat data pasar modal saat pameran Investor Summit 2015 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (12/11/2015). Investor Summit diselengarakan sebagai upaya agar masyarakat Indonesia paham tentang pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tengah melakukan penyesuaian sistem supaya proses penyelesaian transaksi saham (settlement) lebih cepat dari 3 hari bursa (T+3) menjadi 2 hari (T+2). Rencananya, penyesuaian sistem ini rampung Agustus tahun ini.

Direktur Utama KPEI Hasan Fawzi mengatakan, setelah sistem ini rampung, maka akan dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemangku kepentingan atau stakeholder.

"Kita sudah lakukan penyesuaian sistem. Target penyelesaiannya juga Agustus ini. Setelah itu kita akan sosialisasi edukasi," kata dia seperti ditulis di Jakarta, Selasa (27/6/2017).

Sejalan dengan itu, KPEI juga akan melakukan penyesuaian dari sisi regulasi. Lantaran, di KPEI sendiri terdapat peraturan untuk penyelesaian transaksi mesti T+3.

"Karena di peraturan penyelesaian transaksi, kita saat ini juga menyebutkan penyelesaian transaksi dilakukan di T+3 kalau berlaku peraturannya diubah," jelas dia.

Dia menambahkan, untuk mewujudkan percepatan transaksi ini mesti diikuti oleh penyesuaian peraturan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Meski demikian, dia menuturkan, untuk menetapkan penyelesaian transaksi saham jadi T+2 menimbang beberapa aspek. Salah satunya ialah kesiapan dari stakeholder atau pemangku kepentingan.

"Tahun ini sebetulnya Agustus selesai. Tadi saya bilang untuk menetapkan hari atau momentum paling tepat memulainya ada 2 hal. Pertama sosialisasinya semua pihak, intermediasi risk pelaku, anggota bursa, bank kustodian, pengelola reksa dana, pengelola dana besar seperti asuransi dan dana pensiun harus siap," ungkap dia.

Kemudian, penetapan T+2 juga melihat kesiapan dari bursa global. "Kedua harmonisasi dengan regional dan global. Jadi kalau mereka sendiri belum T+2, kita harapkan bisa harmonisasikan memulai ininya. Agustus sudah ready dari sisi project T+2 untuk mulainya kita mulai sosialisasi," ujar dia.

Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mempercepat penyelesaian transaksi saham di pasar reguler. BEI akan mempercepat dari saat ini 3 hari bursa (T+3) menjadi 2 hari bursa (T+2).

"T3 ke T2 memang ke depannya. Tapi tunggu, belum, nanti akan diumumkan," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya kepada Liputan6.com, seperti ditulis di Jakarta, Selasa 25 April 2018.

Dia menuturkan, perdagangan saham memang harus lebih cepat, sehingga mendorong likuiditas.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya