‎BI Tunjuk KPEI Selenggarakan Kliring Obligasi Negara

Kerja sama KPEI dan BI ini untuk meningkatkan kualitas data transaksi di pasar sekunder.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Mar 2017, 11:54 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2017, 11:54 WIB
20151104-Bahas-Bank-Indonesia
Bank Inodnesia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia ‎(BI) menandatangani perjanjian penyelenggaraan kliring obligasi negara di pasar sekunder dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) pada Senin (20/3/2017).

Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengungkapkan ‎kerja sama ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas data transaksi pasar sekunder, mengingat perdagangan Obligasi Negara di pasar sekunder mayoritas (hampir 100 persen) dilakukan over the counter (OTC). Over the counter ini merupakan cara lain memperdagangkan efek bukan dari suatu lembaga. Harga pasar dari efek atau surat utang terbentuk dari pertemuan antara kekuatan penawaran dan permintaan oleh dealer.

‎"Penunjukan KPEI merupakan bentuk upaya mendukung rencana Pemerintah untuk membuka alternatif perdagangan Obligasi Negara dalam rangka meningkatkan aktivitas, diversifikasi investor, efisiensi, dan transparansi perdagangan Obligasi Negara di pasar sekunder," kata Sugeng di Gedung Bank Indonesia, Senin (20/3/2017).

Ia menjelaskan, hingga pertengahan Maret 2017, total kepemilikan (Outstanding) Surat Berharga Negara (SBN) yaitu sebesar Rp1.895,68 triliun. Sementara itu, total SBN yang ditransaksikan di pasar sekunder selama tahun 2016 tercatat sebesar Rp 7.527 triliun (mencapai 400 persen dari outstanding).

Hal tersebutlah yang menyebabkan perluasan kerja sama penyelenggaraan kliring Obligasi Negara menjadi semakin penting.

Selain itu, penunjukan tersebut merupakan dukungan Bank Indonesia terhadap rencana implementasi Electronic Trading Platform (ETP) untuk transaksi SBN di luar bursa, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendukung pengembangan pasar surat utang di Indonesia, sehingga menjadi semakin maju dan berkembang.

‎Sugeng menekankan agar penyelenggaraan kliring transaksi Obligasi Negara Ritel di luar bursa yang terorganisir di pasar sekunder dilakukan secara seksama.

"Hal tersebut penting dilakukan agar terbentuk informasi harga kepada investor, menjadikan mekanisme pembentukan harga lebih transparan, serta meningkatkan efisiensi dan likuiditas di pasar yang mencerminkan kondisi pasar surat utang yang efisien," tutur Sugeng. (Yas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya