Tiga Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa, Begini Upaya Perlindungan ke Investor

Pada 2020, BEI telah melakukan forced delisting atas lima perusahaan tercatat. Antara lain, APOL, BORN, CKRA, GREN dan ITTG, serta terdapat 1 voluntary delisting oleh SCBD.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 14 Jan 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 13:30 WIB
IHSG Merosot hingga Diberhentikan Sementara
Pergerakan saham pada layar elektronik pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/7/2020). IHSG pada perdagangan di BEI turun tajam karena pengumuman Gubernur DKI Anies Baswedan terkait dengan rencana penerapan PSBB secara ketat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mengawali 2021, ada sejumlah emiten yang berpotensi delisting dari bursa. Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), di antaranya ada PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), dan PT Cowell Development Tbk (COWL).

Delisting merupakan atau penghapusan pencatatan saham dari bursa. Setelah delisting, saham perusahaan terkait tidak bisa ditransaksikan lagi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, delisting dapat dibedakan menjadi dua jenis.

Pertama, yaitu delisting secara sukarela berdasarkan permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting). Kedua, yakni Perusahaan Tercatat dihapus pencatatannya oleh Bursa karena tidak memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan Tercatat (forced delisting).

Adapun pada 2020, BEI telah melakukan forced delisting atas lima perusahaan tercatat. Antara lain, APOL, BORN, CKRA, GREN dan ITTG, serta terdapat 1 voluntary delisting oleh SCBD.

Terkait dengan voluntary delisting, menurut Nyoman, saat ini di Peraturan I-I Bursa telah mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham. 

“Semua kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi wajib telah dipenuhi sebelum efektif voluntary delisting dilakukan,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Upaya BEI Lindungi Investor

Tiupan Terompet Warnai Penutupan IHSG 2018
Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2018 di Kantor BEI, Jakarta, Jumat (28/12). Presiden Joko Widodo atau Jokowi menutup langsung perdagangan IHSG 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara untuk forced delisting, yaitu delisting karena kondisi going concern Perseroan, legal issues atau tidak memenuhi ketentuan Bursa sehingga efek Perseroan disuspensi, Bursa melakukan beberapa tindakan untuk memproteksi investor publik, sebagai berikut;

- Menyampaikan reminder dalam bentuk Pengumuman Bursa kepada Publik terkait adanya potensi delisting atas Perusahaan Tercatat tertentu yang dilakukan secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak dilakukan suspensi oleh Bursa. 

Dalam Pengumuman reminder delisting tersebut, Bursa juga menyampaikan informasi nama Pengurus Perseroan termasuk nomor kontak Perusahaan dengan maksud apabila ada pertanyaan dari investor/stakeholders dapat menghubungi Perseroan. 

- Bursa melakukan dengar pendapat dan permintaan penjelasan untuk disampaikan kepada Publik terkait dengan rencana bisnis dalam rangka memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi oleh Bursa. 

- Dalam rangka proteksi kepada Investor, Bursa juga telah mencantumkan Notasi Khusus pada kode saham Perusahaan Tercatat yang memiliki kondisi tertentu yang terkait dengan permasalahan going concern dan performance yang tidak favorable, diharapkan hal tersebut memberikan awareness awal kepada investor tentang kondisi Perusahaan Tercatat sebelum mengambil keputusan investasinya.

- Bursa tidak mengizinkan Direksi, Komisaris termasuk Pemegang Saham Pengendali yang mengakibatkan sebuah Perusahaan Tercatat di-delist oleh Bursa (forced delisting) untuk menduduki jabatan sebagai Direksi/Komisaris dan/atau sebagai pengendali di Calon Perusahaan Tercatat yang akan masuk sebagai perusahaan tercatat baru di Bursa.

Selain itu, dalam rangka meminimalkan Perusahaan Tercatat yang akan dilakukan forced delisting, maka apabila terdapat indikasi bahwa Perusahaan Tercatat mengalami satu atau lebih kondisi berpotensi untuk dilakukan forced delisting, maka Bursa dapat meminta rencana pemulihan kondisi Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Tercatat wajib mengumumkan kepada publik perkembangan realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya