Liputan6.com, Jakarta - Beragam keringanan diberikan pemerintah untuk memacu sektor properti di Indonesia. Yang terbaru dan banyak menyita perhatian ialah insentif pajak yang diberikan Kementerian Keuangan, yaitu dukungan PPN.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru sektor penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu akan diberikan dukungan PPN ditanggung pemerintah. Berlaku selama enam bulan ke depan, PPN 0 persen berlaku untuk rumah di bawah Rp2 miliar.
Sedangkan rumah dengan harga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar memiliki diskon 50 persen. Sebelum insentif ini, Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Dengan ada pelonggaran itu, uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Advertisement
Baca Juga
"Masih menjanjikan untuk emiten properti, hanya saja untuk jangka pendek ya, sekitar 1 sampai 2 bulan," kata Direktur Anugerah Mega Investama, Hans Kwee kepada Liputan6.com, Selasa (2/3/2021).
Saat disinggung rekomendasi saham, Hans menyebut sedikitnya terdapat lima emiten yang diprediksi meningkat akibat kebijakan pelonggaran PPN dan insentif lainnya.
"PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA)," ujarnya.
Â
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pasokan Properti Berlimpah, Pemerintah Beri Diskon PPN untuk Pembelian Rumah Baru
Sebelumnya, Pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk sektor properti di Tanah Air. Insentif ini berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah siap huni di bawah Rp 5 miliar.
Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kebijakan ini ditujuan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021. Mengingat masih banyak yang belum terserap oleh pasar.
"Kemudian (kebijakan ini juga) membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3/2021).
Berdasarkan data dari asosiasi untuk perumahan nonsubsidi yang nilainya Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar masih terdapat stok sekitar 9 ribu rumah. Kemudian untuk rumah seharga Rp 1-2 miliar juga masih terdapat 9 ribu rumah.
"Rp 2-3 miliar ada 4.500 rumah. Rp 3- 5 miliar ada 4.400 rumah. Jadi untuk rumah ini diberikan insentif tadi," kata dia.
Seperti diketahui kriteria rumah tapak dan susun yang diberikan fasilitas 100 persen PPN ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp 2 miliar. Sedangkan rumah Rp 2-5 miliar, pemerintah menanggung PPN hanya 50 persen.
Kebijakan ini pun berlaku sampai Agustus 2021 mendatang. "Ini artinya untuk rumah yang ada stok," singkat dia.
Â
Advertisement