Liputan6.com, Jakarta - Saat ini sistem PPN di tanah air, dirasa masih belum ramah terhadap investasi, terlebih lagi dengan adanya pandemi. Berdasarkan PMK No 31/PMK.03/2014, masa pengkreditan PPN Masukan hanya diberikan selama 3 tahun, dengan tambahan maksimal 2 tahun. Ini jelas sangat menyulitkan pengusaha yang akan berinvestasi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono mengatakan kondisi saat ini memang berat, tapi kita juga berusaha semaksimal mungkin memberikan apa yang dibutuhkan oleh pengusaha.
Baca Juga
Terkait PPN, dia akan membicarakan di internal Kemenperin terlebih dahulu. Namun dia mengakui untuk PPN sebaiknya diberikan waktu yang cukup seperti 2 kali masa tenggang, kira kira di atas 10 tahun.
Advertisement
"Seperti kita ketahui kebijakan non fiskal seperti saat ini yang sedang dikaji seperti potongan harga listrik dan gas, semua intensif diupayakan oleh pemerintah karena ingin industri dalam negeri bisa menekan biaya produksi. Dengan begitu, diharapkan bisa menghasilkan produk yang bersaing dengan negara lain," jelasnya di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik Indonesia (INAPLAS) Suhat Miyarso mengungkapkan kekhawatirannya dengan mega proyek petrokimia akan beresiko menanggung biaya modal tinggi akibat masa kredit PPN di Indonesia yang relatif terlalu pendek dan akan berpotensi menyebabkan investasi tersebut dipindahkan ke negara lain dengan sistem PPN yang lebih ramah terhadap investasi.
“Selain hambatan dari situasi pandemi, mega proyek tersebut juga berpotensi terkendala oleh regulasi masa kredit PPN Indonesia yang terlampau pendek masa kredit PPN tersebut menyebabkan mayoritas mega proyek petrokimia tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan (Input Tax) terhadap belanja modal (Capital Expenditure / CAPEX), yang justru banyak dibelanjakan mendekati akhir masa konstruksi,” jelas Suhat, kemarin.
"Dalam situasi normal, konfigurasi mega investasi petrokimia terintegrasi yang begitu kompleks memerlukan waktu konstruksi antara 5-8 tahun. Akibat dampak pandemi Covid-19, masa konstruksi diperkirakan lebih lama karena mobilisasi ribuan pekerja konstruksi dalam satu wilayah yang sama tidak sesuai dengan protokol keselamatan. Pandemi juga menyebabkan rencana Final Investment Decision (FID) dari beberapa mega proyek tersebut mundur akibat shock yang terjadi pada industri petrokimia," paparnya.
Suhat menambahkan di negara tetangga, seperti Thailand dan Vietnam tidak memiliki batasan pengkreditan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum berproduksi. Dengan demikian, investor akan cenderung melihat kedua negara tersebut sebagai lokasi yang lebih layak untuk ditanamkan investasi mega proyek petrokimia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berisiko Tinggi, Industri Petrokimia Minta Sistem Pungutan PPN Ramah Investasi
Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik Indonesia (Inaplas) mengusulkan sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih ramah investasi, karena mega proyek petrokimia berisiko menanggung biaya modal tinggi akibat masa kredit Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia yang relatif terlalu pendek.
“Dalam situasi normal, konfigurasi mega investasi petrokimia terintegrasi yang begitu kompleks memerlukan waktu konstruksi antara 5-8 tahun. Akibat dampak pandemi COVID-19, masa konstruksi diperkirakan lebih lama,” kata Ketua INAPLAS Suhat Miyarso lewat keterangan pers diterima dikutip dari Antara, Senin (8/2/2021).
Hal tersebut karena mobilisasi ribuan pekerja konstruksi dalam satu wilayah yang sama tidak sesuai dengan protokol keselamatan dan pandemi menyebabkan rencana Final Investment Decision (FID) dari beberapa mega proyek tersebut mundur akibat kejutan yang terjadi pada industri petrokimia.
Industri petrokimia berencana membangun mega proyek petrokimia antara lain PT Lotte Chemicals, PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, PT Pertamina (Persero), PT Nippon Shokubai Indonesia, PT Asahi Chemicals, PT IPC, dan PT Sulfindo.
“Selain hambatan dari situasi pandemi, mega proyek tersebut juga berpotensi terkendala oleh regulasi masa kredit PPN Indonesia yang terlampau pendek. Berdasarkan PMK Nomor 31/PMK.03/2014, masa pengkreditan PPN Masukan hanya diberikan selama 3 (tiga) tahun, dengan tambahan maksimal 2 tahun,” ungkap Suhat.
Pendeknya masa kredit PPN tersebut menyebabkan mayoritas mega proyek petrokimia tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan (Input Tax) terhadap belanja modal (Capital Expenditure / CAPEX), yang justru banyak dibelanjakan mendekati akhir masa konstruksi. Hal ini berimplikasi terhadap tingginya biaya modal.
Sebagai gambaran mega proyek petrokimia terintegrasi dengan ethylene cracker kapasitas 1 juta ton per tahun memiliki CAPEX 5 miliar dolar AS dengan demikian biaya modal dari PPN-nya saja bisa bernilai 500 juta dolar AS atau Rp7 triliun di luar biaya modal lainnya.
Sedangkan di Thailand dan Vietnam tidak memiliki batasan pengkreditan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum berproduksi. Dengan demikian investor akan cenderung melihat kedua negara tersebut sebagai lokasi yang lebih layak untuk ditanamkan investasi mega proyek petrokimia.
“Kami mengapresiasi berbagai dukungan dan respons cepat pemerintah, khususnya dalam konteks insentif pajak dan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Suhat.
Advertisement